Connect with us

Pemkab MBD

Pemkab MBD Jejaki Siapkan Lahan 2,5 Hektar TPU Bagi Warga Tiakur

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) sementara melakukan penjajakan dalam rangka pengadaan lahanTempat Pemakaman Umum (TPU) bagi masyarakat Kelurahan Tiakur dan sekitarnya.

‎‎”Kami ingin menyediakan tempat TPU yang layak bagi penduduk Kelurahan Tiakur dan sekitarnya. Mengingat hingga saat ini Pemkab MBD belum menyediakan TPU yang representatif bagi masyarakat,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (14/01/2026).

Dia mengatakan, penjajakan lahan ini pernah dilakukan, namun lokasinya tidak strategis dan belum layak karena dipenuhi dengan batuan keras yang nantinya membebani masyarakat maka dilakukan negosiasi kembali untuk mencari lahan yang dinilai lebih layak.

‎”Kita melakukan survei dan penjajakan ulang dengan rencana ukuran luas lahan sementara sebesar 2,5 hektar dan kedepan akan dikembangkan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

‎‎Davidz menjelaskan, penjajakan ini dimulai dengan membangun kesepakatan dengan pemilik lahan dan survei kesesuaian lokasi tata ruang dan kawasan hutan.

‎‎”Kita telah melakukan survei guna memastikan kesesuaian lokasi yang diperuntukkan serta memastikan lokasinya berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Hal ini penting, sehingga apabila masuk dalam kawasan hutan lindung maka perlu dilakukan langkah koordinasi guna pembebasan lahan dimaksud,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, pemerintah sedang menghitung seluruh kebutuhan biaya yang akan digunakan sehingga proses pengadaan lahan yang berjarak kurang lebih 2 km dari Kota Tiakur tersebut dapat berjalan dengan baik, tanpa hambatan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Sekda berharap, setelah ada kesepakatan verbal dengan pemilik lahan dan perangkat desa maka akan ditindaklanjuti dengan pengukuran dan identifikasi lokasi final. Setelah itu proses perijinan dan desain perencanaan TPUnya serta diikuti dengan tahapan pengadaan lahan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

‎”Walaupun dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, kita akan mengupayakan agar bisa dicari solusi cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat ini,” harapnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *