Olahraga
Sarana Olahraga Tak Terurus, Kadispora : Bukan Kewenangan Kami
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sejumlah sarana prasarana olahraga, milik pemerintah provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, tidak terurus sehingga sering dikeluhkan masyatakat. Salah satunya, stadion Mandala.
Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maluku, Sandi Wattimena membenarkan, kalau banyak sarana dan prasarana olahraga dalam wilayah kerjanya tidak terurus.”Jadi bukan stadion mandala saja, sport hall dan sarana prasana lain juga tidak terurus,”kata Sandi, kepada wartawan, Jumat (18/9).
Hanya saja, dia mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan atau renovasi. Kata dia, kewenangan sejumlah sarana olahraga ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Maluku.”Jadi saranara prasarana olahraga masih dalam kewenangan aset,”jelasnya.
Dia berharap, regulasi atau peraturan gubernur di revisi atau dirubah, sehingga pihaknya bisa langsung melakukan perbaikan.”Jadi sementara kita tidak bisa berbuat apa-apa,”terangnya.
Dia mencontohkan, tukang potong rumput di sejumlah sarana dan prasarana olah raga di kawasan Karang Panjang, digaji oleh bagian aset.”Nah, kalau sarana dan prasarana olah raga tidak terurus tanya saja bagian aset. Apalagi, dalam Pergub ada sewa sarana olaj raga untuk masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),”jelasnya.
Bahkan, dia mengaku, sejumlah sarana dan prasarana olahraga yang berdekatan dengan kantor Diaspora Maluku, yang tidak terurus sering disampaikan warga kepadanya.”Tapi, saya menjelaskan bahwa bukan kewenangan kami,”ingatnya.
Dia mencontohkan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP), misalnya, dirinya sering marah kalau asrama pelajar berpretasi di sejumlah cabang olah raga yang kotor.”Di PPLP juga saya sering ngomel (marah),”tegasnya.
Untuk itu, dia mengaku, sarana olah raga menjadi kewenanganya akan diusiukan anggaran tahun 2021 untuk biaya perbaikan, maintenance, dan clining service, serta pengadaan kasur dan lain-lain.”Apalagi, di PPLP kita didik pelajar seperti di SMA Siwalima,”pungkasnya.(DM-01).