Politik
Gegabah “Kudeta” Sendiri di Golkar, Pattimahu : Kita Minta RU Dipecat
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Saling klaim keabsahan dualisme kepengurusan versi kubu rapat pleno “Kudeta” dan versi kubu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramli Umasugy (RU), terus berlangsung alot dan panas.



Ini setelah RU sebut versi kubu rapat pleno “Kudeta” pimpinan Pelaksana harian (Plh) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Dominggus Ayal, tidak memiliki kapasitas dan belum pernah berkontribusi di partai berlambang pohon Beringin itu, kini serangan balik dari Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Subhan Pattimahu.
Subhan yang ikut menggagas rapat pleno “Kudeta” RU menyebut, Bupati Buru dua periode itu justeru mengkudeta dirinya sendiri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. “Sebenarnya yang kudeta RU itu, RU sendiri. RU orang pertama melakukan tindakan inkonstitusional di DPD Partai Golkar Provinsi Maluku,”kata Subhan, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (19/5/2022).
Dia mengaku, RU sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dan James Timisela, sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, melakukan revitalisasi kepengurusan dengan menghilangkan sejumlah kader dari komposisi kepengurusan tanpa kewat rapat pleno.”Padahal Peraturan Organisasi (PO) 08 menyebut pergantian pengurus harus lewat rapat pleno. Tapi selama ini pergantian pengurus tidak lewat rapat pleno. Jadi tidak dilakukan rapat pleno itu membuktikan inkonstitusional,”jelasnya.
Apalagi, ingat dia, keputusan RU dan Timisela, telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. “Itu berarti RU kalah di Mahkamah partai. Katanya putusan RU melakukan revitalisasi di disetujui orang DPP Golkar.
Kita mau tanya orang DPP Golkar itu sapa. Makanya DPP mengeluarkan SK DPP Golkar 403 yang tidak tertera nama Dominggus Ayal, Voni Litahmaputty dan Yos Siegers. Saya juga diturunkan,”tuturnya.
Namun, tegas dia, sesuai putusan Mahkamah partai, memerintahkan agar kembali ke SK DPP Partai Golkar 371, RU dan Timisela mesti patuh.”Nah, kalau SK 371 ada nama Dominggus Ayal, Voni Litahmaputty dan sejumlah kader lainya. Nah, itu berarti RU melanggar konstitusi Partai Golkar,”tegasnya
Dia juga menyesalkan, pengakuan RU ke DPP Partai Golkar bahwa tindakanya melakukan revitalisasi sesuai aturan main.”Mereka ini melakukan pembohongan kepada DPP Partai Golkar. Katanya sesuai aturan main. Tapi di Mahkamah partai usulan revitalisasi RU, tidak sesuai aturan main dan dibatalkan. Makanya dalam putusan Mahkamah partai SK 403 tidak berlaku dan kembali ke SK DPP Partai Golkar 371,”paparnya.
Apakah, RU diusulkan ke Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk dikenai sanksi tegas ? Dia menegaskan.” RU dan Timisela, harus dikenai sanksi. Semangatnya RU dan Timisela harus dipecat. Perasaan kami sudah diketahui Ketum. Laporan resmi ke DPP Golkar, akan dilayangkan dalam dalam waktu dekat,”bebernya.
Untuk itu, dia mengigatkan, jika RU dan Timisela tidak setuju ada kubu versi rapat pleno “Kudeta”, silakan gugat di Mahkamah partai. ” Mereka tidak punya hak. Bagaimana berikan sanksi kepada kita. Yang berhak memberikan sanksi itu DPP Partai Golkar. Apalagi RU bilang buat tim investigasi. DPP Golkar yang berhak bentuk tim investigasi. Saya ketua organisasi tahu mekanisme,”ingatnya.
Apalagi, ingat dia, pihaknya saat ini dalam posisi membela dan mengamankan konstitusi Partai. “Kita saat ini sementara menjaga marwah dan nama baik partai. Kita juga akan gelar rapat pleno, kalau disetujui kita akan gugat di pengadilan dengan dalil pencemaran nama baik. Reshufle teman-teman di DPD menimbulkan rasa malu bagi keluarga,”pungkasnya.(DM-01)