Connect with us

Parlemen

Surati DPRD Maluku, Tiga Komisi  Bakal “Kepung” PD Panca Karya

Published

on

AMBON, DM. COM,-Keluarga bangsa Loland, Swingly Lesnussa, secara resmi menyurati DPRD Provinsi Maluku. Lesnussa menyurati lembaga politik itu, setelah Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, melakukan penyerobotan dan salah bayar lahan miliknya untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Buru Kabupaten  Selatan (Bursel).

Lokasi lahan HPH yang diklaim milik Lesnussa, yakni di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole di 17 titik kurang lebih 4.000 hektar.”Bersama surat ini kami keluarga bangsa Loland ( Swingly Lesnussa ) menyampaikan laporan kami kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku, terkait dengan pembayaran hasil lahan adat kami yang sudah di kelola PD Panca Karya, sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu,”kata Lesnussa lewat surat kepada pimpinan DPRD Maluku, yang diterima DINAMIKAMALUKU. COM, Senin (15/8/2022).

Dia mengaku, hingga sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran harga kayu Meranti,  pemilik lahan. “Perlu kami sampaikan bahwa lahan adat kami sesuai surat kepemilikan lahan adat ( hutan kayu ) kami berjumlah 17 tempat yang seluruhnya telah di kelola oleh PD Panca Karya,”jelasnya.

Lesnussa menuturkan, sudah terjadi, penyelesaian antara pemilik lahan  keluarga Hukunala/Behuku dan pihak PD. Panca Karya hanya 2 Lahan ( 2 tempat ) yakni Wangkamerat  1 dan Wangkamerat 2.”Sedangkan sisa 15 tempat lain belum ada realisasi pembayarannya sampai hari Ini. Oleh larena itu, melalui laporan ini kami Mohon Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk dapat membantu kami, sehingga kami bisa mendapatkan ganti rugi hasil lahan kayu kami dari  PD. Panca Karya,”jelas Lesnussa.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney, mengaku, pihaknya dalam waktu dekat menyikapi  kasus salah bayar lahan HPH  di Bursel. “Kita dalam waktu dekat agendakan panggil PD Panca Karya. Jadi bisa rapat gabungan Komisi I membidangi hukum, Komisi II membidangi kehutanan, dan Komisi III kemitraan dengan PD Panca Karya. Informasinya surat sudah ditindalanjuti,”kata Tasaney, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (15/8/2022).

Soal, klaim keluarga Lesnussa, perusahaan plat merah itu salah bayar, politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Buru dab Bursel ini,  menegaskan.”PD Panca Karya, harus bayar dan tanam kembali  pohon yang ditebang.  Karena menurut keterangan pemilik tidak ada penanaman kembali,”tandas Putra Bursel ini.

Menurut dia, perusahaan HPH sudah membabat habis pohon  17 titik, namun hingga kini belum ada itikad baik dari PD Panca Karya.”Memang  2 titik salah bayar kepada keluarga Hukunala. Jadi sisah 15 titik itu PD Panca Karya, harus membayar kepada pemilik yang sah, yakni keluarga Lesnussa,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *