Pendidikan
Wattimury Minta Kadis Dikbud Maluku Tindak Kepsek & Guru “Nakal”


AMBON, DM. COM,-Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK diketahui membayar honor para guru tidak sesuai aturan main. Begitu, juga sejumlah guru yang tidak disiplin dalam bertugas.
Untuk itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury meminta, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, Insun Sangadji berani menindak dengan tegas para Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru SMA/SMK yang tidak disiplin.

“Kami Minta ibu Kadis Pendidikan Maluku, agar yang tidak disiplin ditindak tegas,”kata Wattimury, kepada awak media, Kamis (2/9/2022).

Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku ini mengakui, temuan dewab dalam tugas pengawasan, ditemukan Kepsek membayar honor guru tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Ini disampaikan dalam rapat paripurna LPJ APBD 2021, saat penyampaian kata akhir fraksi, Senin (29/8/2022).

“Setelah dewan menetapkan dan fraksi semuanya setuju untuk menetapakan Ranperda LPJ 2021 menjadi Perda, namun ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian kita, yakni persoalan honor dari guru-guru, karena ada sekolah-sekolah yang penetapan besar honornya itu dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menjadi perhatian dari kami DPRD Maluku. Kami minta Kadis yang bersangkutan harus bisa mengambil tindak disiplin kepada Kepsek yang bandel,”tegasnya kandidat Walikota Ambon periode 2024-2029 itu

Tujuan, harap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini, agar hak-hak guru honorer dapat dibayar sesuai dengan ketentuan. Tak hanya disitu, ada sejumlah guru yang sudah ditempatkan berdasarkan SK Gubernur, hanya sekali datang bertugas dan setelah itu tidak kembali lagi bertugas.
“Itu kemarin kami juga sudah meminta kepada ibu Kadis, untuk menindak guru-guru yang seperti itu, sebagaimana juga terhadap pegawai ASN, dimana dia ditempatkan harus laksanakan tugas sesuai apa yang sudah menjadi putusan yang dibuat Gubernur,”cetusnya.
Begitu juga ada beberapa hal yang menyangkut dengan kesehatan dan hak-hak jasa Covid-19 yang belum terbayarkan.“Prinsipnya seluruh yang dijelaskan di LPJ 2021 itu, telah ditelaa dan mendapat respon positif dari DPRD sehingga sudah menetapkan Ranperda menjadi Perda,”pungkasnya.(DM-01)
