Connect with us

Politik

Partai Hanura Desak DPRD KKT Segera Proses PAW Titirloloby

Published

on

SAUMLAKI, DM. COM,-Sikap DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) lambat memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Frederikus Dedison Titirloloby, S.Sos anggota DPRD setempat yang diusulkan oleh Partai Hanura disoroti tajam oleh partai yang dinahkodai Ketua Umum Oesman Sapta Odang.

Kepada media ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura KKT melalui Ketua DPC Henrikus Serin, SH meminta DPRD KKT taat melaksanakan amanat Undang-Undang MD3, sehingga tidak terkesan sengaja mengabaikan mekanisme dan aturan mengenai ßproses PAW sebagaimana telah diatur yang mesti dilaksanakan lembaga legislatif.

Dikatakan, surat usulan PAW Partai Hanura telah dimasukkan partai secara resmi ke DPRD KKT sejak dari tanggal 30 Juni 2022 lalu. “Namun, hingga , Selasa 13 September 2022, lembaga Legislatif di Tanimbar sebagai lembaga publik belum sekalipun juga menyampaikan surat resmi kepada DPC Partai Hanura KKT dan menjelaskan apa kendala dalam usulan PAW tersebut, “jelasnya.

Selain belum adanya surat tanggapan DPRD ke Partai, surat usulan PAW Partai Hanurapun belum ditindaklanjuti. Disinyalir, DPRD mempertimbangkan gugatan Titirloloby. Menurut mantan Ketua Panwaslu MTB, kekuatiran tersebut agak berlebihan. Lembaga Legislatif adalah lembaga publik yang tupoksinya menindaklanjuti setiap surat masuk. Kekuatiran DPRD KKT ini membuat dia bertanya apa hubungan lembaga dengan proses PAW yang diusulkan Partai Hanura. Atau apakah lembaga Legislatif merupakan pihak terkait dengan persoalan PAW.

Menurut Serin, tidak ada aturan yang memposisikan lembaga DPRD sebagai pihak terkait dalam proses PAW, jika ada gugatan. Yang digugat kan keputusan partai dan bukan proses PAW yang dilaksanakan DPRD sesuai amanat Undang-Undang. “Lembaga Legislatif hanya memiliki hubungan pelayanan yang dibiayai negara. Dan pelayanan itupun diatur oleh undang-undang,” terangnya.

Dalam proses PAW tenggang waktu tersebut, sudah diatur dimana lembaga legislatif menindaklanjuti usulan PAW berdasarkan keputusan DPP Partai Hanura sesuai amanat Undang-Undang MD3 Pasal 405 ayat 1 huruf C dan ayat 2 huruf E. Sehingga DPRD tidak perlu kuatir soal gugatan personal Titirloloby ke pengadilan. Sebab yang digugat adalah keputusan partai bukan proses PAW yang dijalankan lembaga DPRD sesuai mekanisme dan aturan. “Namun, jika DPRD ingin melakukan verifikasi ke DPP Hanura silahkan. Yang paling penting, soal proses PAW jangan sampai merugikan partai akibat proses berlarut-larut, “tegas Serin mengakhiri.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *