Parlemen
Datangi Komisi IV, Pimpinan Umat Lapor Pj Bupati SBB
AMBON, DM. COM,-Pimpinan umat beragama menemui Komisi IV DPRD Maluku, guna mencari solusi dan mediasi guna membangun hubungan yang lebih harmonis dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat di bawah pimpinan Andi Chandra As’Aduddin selaku penjabat bupati SBB.
“Kedatangan mereka untuk mencari solusi bagaimana bisa membangun hubungan yang lebih baik dengan penjabat Bupati SBB,” kata ketua komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary di Ambon, Kamis (22/9/202.
Para pimpinan umat beragama yang hadir adalah Ketua MUI Maluku, Abdulah Latuapo, perwakilan Keuskupan Ambonia, Sindoe Gereja Protestan Maluku, serta Ketua Perhimpunan Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Walubi yang didampingi Kakanwil Kementerian Agama Maluku, Muhammad Yamin.
Mereka menyampaikan berbagai kebijakan pemkab yang dinilai tidak kondusif dan dalam tanda petik bisa menciptakan suatu kondisi tidak harmonis.
Misalnya terkait penataan aset yang berhubungan dengan 12 tahun lalu dimana Pemda SBB memberikan pinjam-pakai mobil operasional oleh mantan Bupati Jacobis Putileihalat.
“Tokoh agama tidak keberatan kalau pun aset itu ditarik pemda untuk penataan aset, hanya saja caranya yang dilakukan menurut tokoh agama dirasa kurang etis, karena mobil tersebut didorong secara paksa, atau pengambilan oleh Satpol PP tanpa ada komunikasi dan koordinasi yang baik,” jelas Samson.
Ketua MUI dan pastor di SBB yang hendak bersilaturahmi dengan penjabat Bupati menanyakan persoalan ini tetapi tidak dilayani secara baik karena menunggu dari pagi hingga sore hari.
Sebelumnya, Pj Bupati SBB Andi Chandra As’Aduddin melalui pesan singkat kepada sejumlah media menjelaskan penertiban aset ini karena tidak ada ada dokumen yang menunjukkan bahwa mobilnya adalah kendaraan operasional keagamaan.
“Bahkan berita acara pinjam pakai saja tidak ada, pajak kendaraan pun tidak di bayar oleh pemakai, maka saya mau tertibkan agar tidak ada lagi menjadi temuan terkait tata kelola aset mesin Pemda,” ujar Pj Bupati.
Dia juga mengakui sudah sudah menyurat sebanyak tiga kali dimana surat pertama dengan rentang waktu satu bulan, surat kedua waktunya dua minggu, dan surat ketiga waktunya satu minggu namun tidak diindahkan.
Untuk pihak ke tiga yang ingin pinjam pakai pascapenertiban adminstrasi bisa mengajukan permohonan pinjam pakai, dan begitulah prosedur birokrasinya,” tandas Pj Bupati.
Kalau penilaian agama dijadikan alasan, itu justru yg mencederai toleransi, dan setiap salam pembukaan sambutan selalu menggunakan kata assalamu’alaikum, salam sejahtera, syalom, dan semua berlaku sama atas birokrasi.
Mengenai dana hibah pemkab untuk kegiatan Pesparani 2022 di Kota Tual, Pj Bupati sempat bertanya kepada stafnya kenapa hanya dianggarkan Rp200 juta di APBD, sedangkan proposal yang diajukan Rp650 juta.
“Saya sudah mendapatkan jawaban bahwa Pesparani sama dengan Ormas yang lain, kegiatan mereka seharusnya bisa berjalan tanpa bantuan pemda sebab bantuan dari Pemda bersifat memudahkan atau meringankan, bukan menanggung penuh 100 persen,” katanya.
Penetapan dana hibah Pesparani Rp 200 juta dalam APBD Kabupaten SBB 2022 telah dilakukan oleh mantan bupati sebelumnya.(DM-01)