Hukum
Aksi Demo Marak di Tiakur, Frans Desak Jaksa Periksa Markus & Noach

AMBON,DM.COM,-Mantan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans, akhirnya menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa kali oleh Kim Markus Cs di Kota Tiakur, ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya. Aksi itu, menuduh Benyamin Thomas Noach, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Kapal Fery Marsela, ketika menjabat Direktur BUMD Kalwedo.
Untuk itu, dia mendesak Jaksa segera memangil dan memeriksa Markus yang juga mantan anggota DPRD MBD dan Naoch, yang saat ini menjabat Bupati MBD.”Jadi saya mendesak Jaksa, agar memanggil Kim Markus, untuk diperiksa beserta bukti-buktinya. Dan terakhir panggil Pak Noach, memberikan keterangan,”harap mantan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (7/11/2022).
Ini dilakukan kata, Frans yang juga putra MBD ini, agar persoalan ini dianggap selesai, sehingga tidak digiring dalam momen politik.”Memang Pak Noach, tersandera dalam aksi demo, karena nilai politisnya lebih besar ketimbang hukumnya. Ini ibarat hukum yang terporalisasi,”sebut bakal calon anggota DPD RI periode 2024-2029.
Jika dalam proses pemeriksaan, tegas dia, tudingan Markus, tidak terbukti di SP3 oleh Kejaksaan. Namun, kalau terbukti tindaklanjut ke Pengadilan agar dibuktikan.”Jadi kalau tidak terbukti Pak Noach, sebagai Bupati MBD bisa memaafkan mereka. Jadi itu anak-anak daerah juga. Jadi kalau saya juga tidak permasalahkan Kim Markus Cs. Jadi silakan saja itu hak mereka dan hak demokrasi mereka ,”katanya.
Namun, ingat dia terkait dugaan tindak pidana korupsi, bukan dirangkak berdasarkan cerita atau katanya-katanya.”Anda tuding “A” minimal memiliki dua bukti. Tapi itu urusan Kejaksaan. Makanya, saya dorong Kejari MBD, membentuk Tim lalu melakukan penyelidikan. Jadi periksa Kim Markus duluan yang memberi informasi. Jadi Pak Noach, menjadi sasaran tudingan periksa mereka satu per satu dulu, “ingatnya.
Soal tudingan Kim Markus, Noach melakukan korupsi dengan melakukan penyuapan, dia menegaskan.”Mungkin Kim Markus punya bukti lain yang kuat. Tapi, saya pantau di media sosial bukti yang disampaikan sangat lemah dan tidak bisa dijadikan alat bukti. Jadi katanya ada kopor hijau kala itu dibawah ke Kejari MBD. Katanya kopor itu diisi uang Rp 500 juta. Tapi secara fisik uang Rp 500 juta mana. Lalu serahkan ke siapa. Mana tanda buktinya,”bebernya.
“Apakah, ada bukti kuat diserahkan Kim Markus ke Kejaksaan, kita tidak tahu. Tapi, setahu saya bukti yang disampaikan sangat lemah. Begitu juga, katanya ada rapat-rapat, nama Sam Latuconsina ada ikut. Lalu, ada penyerahan uang. Lalu uang diserahkan kesiapa,”tanya dia.
Dia kuatir, tudingan Markus, banyak fitnah ketimbang bukti hukum yang kuat.”Tapi aksi yang dilakukan, saya angkat jempol kepada mereka. Minimal ada koreksi kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi memang uang daerah itu bukan milik nenek moyang siapa-siapa. Itu uang itu milik kita bersama masyarakat MBD yang dikelola pemerintah daerah,”jelasnya.
Untuk itu, dia berharap, pihak Kejaksaan saling koordinasi agar laporan Markus, ditangani oleh Kejati Maluku, bahkan Kejagung.”Mereka khan aksi demo di Kejari MBD, yang penting ditindaklanjuti ke Kejati. Ini soal koordinasi saja. Kejati bisa take over, Kejagung juga tak over. Tidak soal, yang penting Kejari memulainya. Kalau Kejari beralasan bahwa kasus itu pernah ditangani Kejati Maluku, tinggal Kejari terima dan buat laporan ke Kejati,”pungkasnya.(DM-01)
