Hukum
Akui Kirim Dokumen Dugaan Suap Eks Direktur BUMD Kalwedo, Kejari : Itu Ranah Kejati
AMBON,DM.COM,-Pihak Kejaksaan, sepertinya ingin menunjukan kepada publik Maluku Barat Daya (MBD) bahwa mereka selama ini serius dan tidak “masuk angin” serta tidak transparan, sebagaimana dituduhkan.
Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD, telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai tingkatan menyikapi aksi demo Kim Markus Cs di Kejari MBD yang disertai penyerahan sejumlah sejumlah dokumen hukum dugaan penyuapan yang dilakukan eks Direktur BUMD Kalwedo, Benjamin Thomas Noach, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, sesuai informasi yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (8/11/2022) malam, koprs Adiyaksa di bumi “Kalwedo,” telah mengirim sejumlah dokumen yang diserahkan Markus, seperti kopor hijau yang katanya berisi Rp 500 juta yang dipakai menyuap pihak tertentu agar dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Noac, yang kini menjabat Bupati MBD, tidak di proses hukum.
Tak hanya itu, sejumlah bukti transfer dana dan bukti lainya sudah dikirim. Buktinya, ketika dokumen yang disimpan dalam bungkusan karung bertuliskan, “As Intel Kejati Maluku dari Kejari MBD.”Ada sejumlah Jaksa sudah berangkat ke Ambon dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (8/11/2022) malam.
Dia mengaku, keberangkatan mereka untuk menyerahkan sejumlah dokumen hukum, terkait peristiwa dugaan terjadi tindak pidana penyuapan.”Terlihat ada kopor hijau yang dibawa. Ada juga beberapa barang di dalam karung. Mungkin itu kopor hijau dan dokumen lainya,”bebernya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Rudi Hartoko, ketika dikonfirmasi membenarkan, kalau pihaknya sudah mengirim dokumen dugaan penyuapan eks Direktur BUMD Kalwedi ke Kejati Maluku.”Oh ya Pak sudah (dikirim alat bukti ke Kejati),” kata Hartoko, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (8/11/2022) malam.
Dia mengaku, pihaknya mengirimkan dokumem dugaan penyuapan ke Kejati Maluku, sesuai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.”Kewenangan ada di Kejati Maluku,”terangnya.
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tidak “masuk angin” dan transparan melakukan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai tugas dan fungsi lembaga penegakan hukum yang dipimpinya.” Alhamdulillah, selama ini kami cleer,”pungkasnya.(DM-01)