Connect with us

Hukum

Aneh, Kejari Ambon Surati Direktur Poltek, Handoyo Justru yang Bersaksi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ada dugaan Direktur Politeknik Ambon, Dedi Mairuhu, diloloskan dari jeratan tindak pidana korupsi di lembaga pendidikan itu, perlahan mulai terbaca skenario pihak Kejari Ambon. Ini setelah korps Adiyaksa itu melayangkan surat kepada Mairuhu untuk dimintai keterangan.

Namun, sesuai informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (17/10/2023) isi surat dari Kejari menyebut Monica Handoyo, bersaksi terhadap perjalanan dinas.”Nah, dari kejanggalan ini, ada upaya mau loloskan Direktur Poltek Ambon, Dedi Mairuhu, lepas dari jerat hukum dan yang akan bertanggungjawab 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka itu,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM di Poltek Ambon, Selasa (17/10/2023).

Untuk itu, dia berharap Kejaksaan kerja profesional dan tidak masuk angin demi menyelamatkan Direktur Poltek Ambon, Dedy Mairuhu.”Sebenarnya ada apa di balik skenario ini. Kemarin panggilan sebagai saksi ibu Monica Handoyono, tapi suratya di tujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Ambon. Kenapa surat sebagai saksi tidak ditujukan langsung kepada yang bersangkutan, tetapi tertulis Dedi Mairuhu, Direktur Politeknik Ambon, tetapi disuruh hadir Monica Handoyono, sebagai saksi ada apa sebenarnya cara kerja Jaksa seperti,”tanya dia.

Padahal, ingat dia, meski Dedi Mairuhu tidak menikmati perjalanan dinas luar negeri. Namun, revisi anggaran Mairuhu, sangat mengetahui anggaran perjalanan dinas ke Negara Jerman.

“Bagaimana bisa yang bersangkutan (Mairuhu) bilang tidak tahu. Ini pimpinan yang tidak punya tanggungjawab hanya cuci tangan dan mengorbankan anak buah,”kesalnya.

Dia berharap, Jaksa jujur terhadap kasus perjalanan dinas luar negeri karena ada informasi mau loloskan Direktur Poltek.”Jadi memang ada skenario mengorbakan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”sebutnya.

Dia mencontohkan, surat panggilan kepada Direktur Poltek, tapi di dalamnya yang disuruh hadir Monica Handoyono.”Kenapa cara kerja Kejaksaan Negeri Ambon seperti ini.
Ini kebenaranya yang harus di ungkapkan di publik agar publik tahu cara kerja Jaksa seperti begini,”tandasnya.

Dia menambahkan, perjalanan dinas ke luar negeri karena sudah terbaca hanya menargetkan 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Itu berarti tidak bisa menyentuh kepada ke 5 orang yabg berangkat ke luar negeri mengguanakan uang Maharani.

“Ini yang sengaja mengulur waktu karena saat di periksa di Kejaksaan Momerandum of Understanding (MoU), luar negeri dengan Jerman.”Jadi Julu 2023 baru ada MoU dengan Kampus di Jerman. Itu pun lewat online. Nah, ini yang tidak digali oleh Jaksa dan sengaja menunggu MoU agar bisa dikatakan semua sudah sesuai,”terangnya.

Padahal, tambah dia, RKKL tertulis 7 orang, tetapi menggunakan anggaran untuk 5 orang, namun yang di setujui 4 orang.” 3 orang di pakai semua dananya. Masak Direktur Poltek, tidak tahu beliau yabg merivisi anggaran saat masih jadi Direktur. Jadi jangan pura-pura buang salah untuk anak buah. Semua orang tahu Direktur yang punya keinginan berangkat, malah tidak di ketahui 21 anggota senat,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *