Connect with us

Hukum

Apresiasi Kehadiran KPK, Praktisi Hukum : Harus Ada Penindakan di Maluku

Published

on

DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku beberapa waktu lalu diapresiasi sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi didaerah ini. Namun, setidaknya kehadiran lembaga anti rasuah itu melakukan penindakan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi.

“Tentu kehadiran KPK di Maluku, dalam rangka pencegahan kita sangat apresiasi. Namun, setidaknya mesti ada penindakan,”harap, Ruswan Latuconsina, praktisi hukum, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (14/11/2021).

Pengacara muda asal Maluku yang berpofesi di Jakarta mengaku, ada sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dibidik dan ditangani KPK.”Memang langkah KPK sebagai bentuk upaya penanggulangan tindak pidana korupsi (Criminal prevention). Namun, progres penanganan tipikor harus diketahui masyarakat sejauh mana. Apakah tidak terbukti atau dalam proses penyelidikan atau penyidikan,”ingatnya.

Apalagi, ingat dia, korupsi merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, usul dia, perlu dukungan semua elemen anak bangsa, mulai dari pencegahan menghilangkan niat (pre-entif) menghilangkan kesempatan (prefentiv).” Jemudian apa bila terjadi maka harus adanya upaya penindakan (represif),”jelasnya.

Kendati begitu, dia menilai, kedatangan KPK di Maluku sebegai bentuk kepedulian mengidentifikasi maupun mensosialisasikan tetang sebab, akibat dan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.

“Sebab dalam ilmu hukum kriminologi terdapat dua spesifikasi tindak pidana, yakni tindak pidana tercatat (recorded crime) dan tindak pidana korupsi yg masih terselubung (haiden crime) sehingga perlu ada upaya kerja sama semua elemen anak bangsa bersama KPK dan juga kejaksaan, maupun kepolisian dalam mencegah maupun penggulangan tindak pidana korupsi di Maluku,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *