Connect with us

Hukum

Apresiasi Kejari Buru Kembali Usut SPPD Fiktif di Buru, Siamiloy : Kita Tunggu Tersangka

Published

on

AMBON,DM.COM,-Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 di Setda Kabupaten Buru, diapresiasi salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy.

Dia berharap, korps Adiyaksa didaerah itu segera menetapkan tersangka, karena diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPPD karena diduga kuat disalahgunakan.

“Kita apresiasi Kejari Buru yang kembali bergerak mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif. Namun, siapa yang diduga kuat terlibat menyalahgunakan uang rakyat segera ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,”harap Siamiloy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (23/4/2025).

Dia meengaku, sejumlah nama mantan pejabat di Buru, seperti mantan Bupati Buru, Ramli Umasugy, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan san sejumlah pejabat lainya disuga keras mengambil dana perjalanan dinas, tapi tidak jalan dinas.

“Siapapun dia yang diduga terlibat harus ditetapkan tersangka. Ini agar ada efek jera bagi pejabat lainya agar sungguh-sungguh menjalankan tugas dengan baik,”ingatnya.

Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya Kejari Buru, kembali bergerak melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen perjalanan dinas. Jaksa kembali membuka kasus ini setelah terhenti 2023 lalu, lantaram Amustofa Besan mencalonkan diri merebut kursi Anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 lalu.

“Kami memang sudah konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Buru. Yang disampaikan Kasi Pidsus bahwa, tahapan penanganan dugaan SPPD fiktif, saat ini dalam penyidikan,”kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH, kepada awak media di Kejati Maluku, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan Ardy, dihadapan Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, Kasi Pidsus Kejati Maluku, dan Kasi Intel Kejati Maluku, Rajendra D Wiritanaya, SH.”Jadi memang sementara ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen perjalanan dinas mereka. Nanti, tahapan selanjutnya (penetapan tersangka) setelah mereka melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti,”jelasnya.

Ardy juga mengakui, pihaknya terkendala di BPKAD itu, ada sejumlah dokumen perjalanan dinas yang belum terkumpul.”Apakah, sekarang sudah terkumpul semua atau belum. Tapi, masih dilakukan pemeriksaan. Sudah mulai dilakukan penyelidikan. Hanya memang kendala didaerah itu memang sumber daya manusia. Jaksa memang kurang,”paparnya.

Akibanya, sebut dia, Kasi Pidsus sidang di Ambon kembali lagi di Buru baru proses penyidikan.” Tapi, proses sudah jalan karena sudah dalan penyelidikan. Kedepan seperti apa nanti teman-teman penyidik di Buru. Tetap dilakukan pemeriksaan katena itu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Jadi harus melaksanakan itu,”tegasnya.

Dia mengakui, proses penyidikan terhenti, karena ada kebijakan dari Kajagung, karena ada gelaran Pileg dan Pilkada Buru.”Makanya kita diminta menangguhkan sementara proses penyidikan. Nah, setelah Pilkada makanya dilanjutkan kembali oleh Kejari Buru. Padahal, sebenarnya, masih ada pemungutan suara ulang. Sebenarnya tidak boleh dilanjutkan dulu penyidikan. Apalagi di Buru salah satu PSU khan. Tentu kami lakukan tuntas dan finis,”tegasnya.

Sekedar diketahui, Besan dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Buru, diperiksa terkait dugaan tipikor SPPD fiktif. Modusnya, diduga mengambil dana perjalanan dinas tapi tidak berangkat menjalanlan tugas. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *