Connect with us

Politik

ASN Diusulkan Tak Punya Hak Pilih di Pilkada dan Pemilu

Published

on

JAKARTA, DINAMIKAMALUK7.COM-Strategisnya posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta birokrasi seringkali dimanfaatkan oleh calon kepala daerah petahana. Birokrasi ASN berada dalam posisi terpolitisasi oleh kepentingan calon kepala daerah yang berasal dari petahana.

“Netralitas ASN itu kan menjadi penting. Cuma aturan-aturan secara detail bagaimana kita melihat ASN tidak netral itu kan sulit mengawasinya,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Saan Mustopa saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/8).

Tidak sedikit petahana dikatakan oleh Saan sering memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan suara atau dukungan dari birokrasi yang ia gerakkan. Hal ini tentu membuat posisi ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada sulit terwujud.

“ASN sering terseret-seret. Di satu sisi mereka ingin netral namun di satu sisi kan susah juga karena petahana itu pasti menggerakkan birokrasi,” paparnya lebih lanjut.

Menyadari sulitnya menjaga netralitas ASN dalam perhelatan pilkada, Saan menuturkan Komisi II DPR mewacanakan untuk menyamakan posisi ASN setara dengan TNI/Polri dalam setiap perhelatan pilkada serentak. Itu artinya, kemungkinan besar hak pilih ASN akan dhilangkan dalam pilkada serentak.

“Kita mewacanakan dalam konteks pilkada ASN itu kita setarakan posisiya dengan TNI/Polri. Jadi mereka ga perlu ikut memilih sehingga resiko ASN tidak netral bisa diatasi,” tutur Saan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun ini cukup mengkhawatirkan. Terlebih, dalam momen menyambut pilkada serentak tahun 2020. Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.

“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya,” kata Tasdik.

Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas,” tambahnya. (OL-2)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *