Connect with us

Hukum

Ayah Bejat Ini Dipengaruhi Miras Setubuhi Anak Kandungnya

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Persetubuhan anak dibawah umur kerap terjadi di Kota Ambon. Ironisnya, pelakunya adalah orang tua dari anaknya sendiri.

Kali ini, terjadi di seputaran Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 18 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIT. Pelakunya berinisial A (35) dan korbanya bernisial A (5).

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau Lease, Ipda Muyo Utomo mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak yang dilakukan ayah kandung, Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 21.00 WIT.” Personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias,”kata Utomo, Rabu (29/6/2022).

Dia mengungkapkan, kejadian pertama terjadi pada sekitar medio Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIT, bertempat di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar tidur rumah tersangka.” Saat itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras) lalu langsung membangunkan korban, setelah korban terbangun kemudian tersangka membuka celana korban hingga terbuka. Ini setelah tersangka lalu menggosok – gosokan jari tangannya ke kemaluan korban setelah itu kemaluan tersangka tegang lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, “bebernya.

Aksi bejat kedua, Sabtu 18 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIT di tempat yang sama, saat itu tersangka juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, pulang ke rumah. Sesampainya di rumah membangunkan korban yang saat itu sedang tidur.

“Kemudian melepaskan celana korban lalu memasukan jari tengah tangan tersangka ke dalam kemaluan korban secara berulang kali selanjutnya memakaikan celana korban, akibat kejadian tersebut korban menceritakannya kepada pelapor kemudian mendatangi kantor kepolisian Polresta P. Ambon dan P. P. Lease melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”paparnya.

Dia mengaku, ayah bejat itu ditangkap setelah laporan Polisi No : LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, 24 Juni 2022. Aksi pelaku tindakan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,”paparnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *