Connect with us

Politik

Banmus Agendakan Pelantikan Watubun

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Keinginan kuat, Benhur Watubun, menjabat anggota DPRD Maluku, mulai membuahkan hasil. Buktinya, DPRD Maluku, memastikan dalam waktu dekat menggelar rapat paripurna untuk melantik Watubun, sebagai anggota dewan periode 2019-2024.

Watubun, dilantik mengisi jatah kursi PDIP yang kosong. Watubun, dilantik setelah surat keputusan Mendagri, Tito Karnavian, diterima biro pemerintahan dan selanjutnya diserahkan ke DPRD Maluku, pekan kemarin.”SK Mendagri, sudah keluar. Rencana pelantikan Watubun, digelar pekan besok (pekan ini),”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (23/8).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Asiz Sangkala, membenarkan pihaknya sudah menerima SK Mendagri, terkait pelantikan Watubun. Dia memastikan, Senin (24/8), badan musyawarah (Banmus) menggelar rapat untuk menentukan hari pelantikan Watubun.”SK Mendagri sudah ada. Nanti Banmus agendakan, pelantikan Watubun, dari PDIP,”kata Sangkala, ketika dihubungi, Minggu (23/8).

Politisi PKS ini memastikan Watubun, dilantik bukan untuk menggantikan Welem Kurnala, yang diputuskan KPU Maluku, sebagai calon terpilih anggota DPRD Maluku. “Jadi itu pelantikan susulan atau tertunda dari PDIP. Jadi bukan pergantian. Itu urusan internal di PDIP sudah selesai. Proses gugatan juga sudah selesai,”jelas Sangkala.

Berdasarkan putusan KPU Maluku, Welem Kurnala dari PDIP, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Maluku, periode 2019-2024 dari daerah pemilihan VI (Malra, Tual, dan Aru). Bahkan, Kurnala, bersama 44 calon terpilih anggota DPRD Maluku, diusulkan untuk dilantik. Namun, ketika SK Mendagri terbit, nama Kurnala tidak masuk dalam daftar calon terpilih yang ikut dilantik. Diketahui, teman caleg Kurnala, Benhur Watubun, gugatanya di diterima mahkamah PDIP, karena diduga terjadi manipulasi suara. Selain terima gugatan Watubun, mahkamah PDIP, mendesak Kurnala untuk mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Jika tidak akan dipecat dari keanggotaan partai besutan Megawati Soekarno Putri itu. Namun, Kurnala tetap bersikukuh meraih suara terbanyak dari Watubun, dan tidak melakukan manipulasi suara untuk menggungguli suara teman caleg di PDIP termasuk Watubun. Kurnala, akhirnya dipecat dari keanggotaan PDIP. Dia kemudian menggugat mahkamah PDIP dan DPP PDIP. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta pusat, tidak menerima gugatan Kurnala. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *