Ragam
Bantah Digugat Perdata di PN Ambon, KPID : Jangan Bentuk Opini Publik Menyesatkan

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, membantah sementara digugat perdata di Pengadilan Negeri Ambon, oleh salah satu penvusaha televisi kabel.
“KPID Maluku memberikan penjelasan agar masyarakat tidak tersesat dan salah pemahaman. Sampai dengan hari ini dari 45 usaha tv kabel yang dihentikan siarannya karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) belum ada yang mengugat KPID Maluku baik di Kepolisian ataupun dipengadilan,” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (27/9/2021).
Pernyataan Utama sekaligus menepis pernyataan kuasa hukum salah satu pengusaha televisi kabel, Herman Hattu, soal sementara gugat KPID Maluku di PN Ambon.”Terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa KPID Maluku sedang digugat oleh salah satu usaha TV Kabel terkait perbuatan melawan hukum akibat dari penghentian siaran oleh KPID Maluku terhadap 45 usaha TV kabel seperti yang diberitakan dan dinyatakan oleh saudara Herman Hattu adalah tidak benar,”tandasnya.
Dia mengaku, gugatan di Pengadilan Negeri bukan kepada KPID Maluku melainkan kepada PT. Thunggal Manise dan gugatan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021, J
Jauh sebelum KPID Maluku melakukan penghentian siaran 45 TV Kabel tak ber-IPP (9 September 2021).
“Gugatan salah satu TV Kabel tepatnya TV Kabel Putri melalui Kuasa Hukumnya Herman Hattu & Partners ditujukan kepada PT. Thunggal Manise di Pengadilan Negeri Ambon, KPID Maluku ikut terbawa dalam gugatan tersebut,”jelasnya.
Materi Gugatan hanya terkait pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Pemilik TV Kabel Putri yaitu Philupus Chandra Hadi tidak menerima Pernyataan KPID Maluku sebagai Saksi Ahli dalam keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait kasus laporan TV Kabel Putri tidak memiliki IPP pada tanggal 23 April 2021, dalam keterangannya KPID Maluku menegaskan sesuai dengan peraturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yaitu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”
Sementara kasus di Direktorat Reserse ini sudah dinyatakan selesai dan ditutup pada bulan Mei 2021.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa dalam sidang mediasi tanggal 8 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Ambon oleh hakim mediasi pengugat yaitu Philipus Chandra Hadi Pemilik TV Kabel Putri yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Hatu & Patners menyatakan secara jelas dan disaksikan oleh Hakim, PT. Thunggal Manise dan KPID Maluku bahwa sampai dengan saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika,”jelasnya.
Terkait dengan Monev, saat KPID Maluku melakukan Monitoring Evaluasi di TV Kabel Putri, KPID Maluku memastikan TV Kabel Putri masih bersiaran dan menagih iuaran sampai dengan bulan September 2021 pada pelanggan.
“KPID Maluku tidak meminta untuk menghentikan siaran karena sejak tanggal 3 Juni 2021 Pemilik TV Kabel Putri sedang dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait Dugaan Tindak Pidana di Bidang Penyiaran “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1,”paparnya.
Hasil Monev Isi siaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Krimsus Polda Maluku.
“Jadi sekali lagi, KPID Maluku minta kepada Saudara Herman Hattu untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan masyarakat. KPID Maluku minta masyarakat bersabar menunggu Keputusan Pengadilan, Karena Putusan saat ini ada dalam Tangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon,”tandasnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPID Maluku membuka ruang diskusi bagi masyarakat Maluku bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin s/d Jumat jam 11.00 wit s/d 15.00 wit.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, digugat secara perdata oleh pengusaha televisi kabel di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Lembaga penyiaran itu digugat karena melakukan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Ini dilakukan setelah KPID Maluku, menghentikan 45 usaha televisi kabel karena tidak mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). “Jadi dari 45 usaha televisi kabel, saya hanya kuasa hukum dari satu pengusaha televisi kabel yang gugat KPID Maluku,”kata kuasa hukum salah satu pengusaha televisi kabel, Herman Hattu, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (24/5/2021).
Bahkan, kata Hattu, saat ini agenda sidang sudah masuk pembuktian. “Jadi memang kita gugat KPID Maluku dengan dalil perbuatan melawan hukum,”tandasnya.
Ketika disinggung, KPID Maluku, tidak berhak menghentikan usaha televisi kabel karena tidak memiliki kewenangan mengurusi perijinan, Hattu menegaskan.”Disitu persoalan hukumnya. Jadi memang ada perbedaan tafsir hukumnya maka yang berwenang mengatakan ya atau tidak pengadilan lah yang memutuskan,”tegasnya.
Soal 44 usaha televisi kabel yang menggunakan jasanya untuk gugat KPID Maluku di pengadilan negeri Ambon, mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini mengaku.” Saya masih menunggu apakah 44 itu kasih kuasa kepada saya atau tidak,”terangnya.(DM-01)
