Politik
Banyak Pejabat dan ASN tidak Netral di Pilkada

DINAMIKAMALUKU.COM,AMBON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui, banyak pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) disinyalir tidak netral di empat kabupaten yang menggelar pilkada serentak 2020. Namun, lembaga pengawas pemilu itu belum mempublikasikan karena masih dalam tahapan klarifikasi dan penindakan.
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengakui, dugaan pelanggaran pilkada, yang melibatkan pejabat seperti izin cuti, program yang dilakukan menguntungkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati tertentu.”Tapi masih dalam proses. Seperti pejabat yang tidak ijin cuti, program menguntungkan Paslon tertentu. Itu sementara didalami teman-teman Bawaslu kabupaten. Jadi di kabupaten tertentu saja,”kata Ely, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (22/10).
Apalagi, kata dia, ada larangan petahana atau pejabat bupati mengeluarkan putusan atau melakukan kegiatan-kegiatan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. “Itu tidak dibenarkan. Potensi pelanggaran ada sehingga teman-teman Bawaslu, sementara melakukan investigasi sampai pada proses pemanggilan para pihak untuk dimintai klarifikasi,”paparnya.
Dia juga mengaku, pelanggaran pilkada juga didominasi ASN yang tidak netral di empat kabupaten. “Di Buru Selatan itu, sudah ada rekomendasi ke Komisi ASN. Ada juga ASN di Maluku Barat Daya. Di MBD Bawaslu masih proses oknum ASN. Ada juga di Kepulauan Aru, dan SBT juga begitu,”papar Ely.
Soal siapa saja pejabat dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran pilkada, dia enggan membeberkan.”Kita masih terikat dengan keterbukaan informasi yang ada. Jadi spesifikasi informasi yang dikecualikan. Jadi kalau ada dugaan pelanggaran, pidana pemilihan, sementara dalam proses kita tidak bisa dipublikasikan. Kalau sudah ada putusan baru di informasikan atau dipublilasikan,”ingatnya.
Dia mengaku, pihaknya terikat dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.”Soal siapa yang masih diproses Bawaslu, tidak bisa dipublikaiskan. Kecuali berapa jumlah kasus pelangfaran bisa dipublikasikan. Tapi jenis pelanggaran, siapa dan dimana, itu yang masih dikecualikan,”sebutnya.(DM-01)
