Connect with us

Hukum

Bawaslu RI Pantau Dugaan Money Politic Paslon BerSatu : Terbukti & TSM Didiskualifikasi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku tidak hanya memberikan atensi terhadap dugaan money politic yang diduga dilakukan tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak, namun Bawaslu RI juga terus memantau progres penanganan yang dilakukan Bawaslu KKT.

“Jadi bukan saja Bawaslu Maluku asistensi Bawaslu KKT, tapi Bawaslu RI juga terus memantau penanganan dugaan money politic, tak hanya di KKT dan daerah lain. Jadi kita sudah koordinasi dengan Bawaslu RI,”kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, SH, MH, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (7/10/2024).

Samsun Ninilouw, SH, MH

Dia mengaku, tim Gakumdu sudah turun di Selaru melakukan penelusuran dugaan money politic.Proses sudah jalan. Sudah dilakukan penelusuran oleh teman-teman. Dalam waktu dekat di plenokan. Apakah memenuhi syarat formil dan materil. Apakah, nantinya status sebagai temuan. Kita tunggu saja,”terangnya.

Dia mengaku, pihaknya hanya memberikan atensi melalui koordonasi dugaan money politic.”Jadi saya belum bisa sampaikan hasilnya. Masih dalam proses,”sebutnya.

Meski begitu, dia mengaku, tim pemenangan pasangan calon BerSatu mengumpulkan KTP kemudian diberikan sejumlah uang dan diberikan bertahap.”Nah, dalam video viral itu khan nilainya bertambah akan dievaluasi beberapa minggu,”bebernya.

Diakui, jika terbukti ada money politik secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di tingkat kabupaten atau kecamatan sebesar 50 persen Paslon BerSatu akan didiskualifikasi dari proses pencalonan.

“Misalnya, money politic terjadi di 50 prrsen kecamatan di KKT, memwnuhi syarat diskualifikasi. Begitu juga, jika di satu kecamatan jumlah desa 50 persen terjadi money politic memenuhi syarat paslon didiskuslifikasi. Nanti, Gakumdu yang menilai,”paparnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *