Politik
Bawaslu RI Perintah Usut Pelanggaran Pilkada MBD

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memerintahkan Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) agar segera mengusut dugaan pelanggaran Pilkada MBD.
Ini setelah tim pemenang calon bupati dan wakil bupati MBD, Nikolas Kilikily-Desianus Orno, mengadukan dugaan pelanggaran Pilkada MBD yang dilakukan calon bupati dan wakil bupati MBD terpilih Benyamin Noach-Agustinus Kilikily ke Bawaslu RI, 11 Januari 2021. Berdasarkan salinan surat Bawaslu RI yang diperoleh, Minggu (17/1), surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan, diberi nomor 0034/PP.01.00/K.L/011/2021, 15 Januari 2021, perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran.
Dalam surat Bawaslu RI poin 2 disebutkan, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang telah dituangkan dalam form A1, dengan nomor 35/LP/PB/RI/00.00/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 terkait dugaan pelanggaran Pilkada MBD, dengan ini Bawaslu RI melimpahkan penanganan laporan yang dimaksud kepada Bawaslu MBD melalui Bawaslu Provinsi Maluku.
Untuk itu, Bawaslu RI meminta kepada Bawaslu MBD, untuk segera meregistrasi dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu RI, pada kesempatan pertama terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sekretaris tim pemenangan Kilikily-Orno, Kilyon Maularak mengaku, dirinya yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada MBD ke Bawaslu RI.”Kami lapor di Bawaslu RI karena selama ini laporan kami terkait dugaan pelanggaran Pilkada MBD tidak digubris oleh Bawaslu MBD,”kata Kilyon, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (17/1).
Dia mengaku, selama ini laporan mereka terkait dugaan pelanggaran Pilkada, selalu ditolak Bawaslu MBD dengan alasan laporan mereka tidak memenuhi unsur.”Kalau tidak memenuhi unsur periksa saksi dulu. Masak belum periksa saksi sudah nyatakan tidak memenuhi unsur,”kesalnya.
Padahal, ingat dia, laporan mereka sangat memenuhi unsur terjadi pelanggaran Pilkada MBD yang Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM). “Kami punya bukti kuat kalau Pilkada MBD terjadi pelanggaran TSM,”bebernya.
Untuk itu, dia berharap, setelah menerima surat dari Bawaslu RI, Bawaslu MBD segera mengusut laporan mereka.”Saya kira surat Bawaslu RI sangat jelas dan tegas,”tandasnya.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mengadukan Bawaslu MBD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).”Ini karena Bawaslu MBD tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara baik,”sebutnya.
Koordinator Devisi Pencegahan Antar Lembaga Bawaslu MBD, Matheos Rehiraki mengatakan, pihaknya sudah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran Pilkada. “Hari ini (Minggu 17/1) kita sudah masuk tahap pembahasan dengan Gakumdu,”kata Rehiraki, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (17/1).
Setelah itu, kata dia, pihaknya meminta klarifikasi, pelapor, terlapor, dan saksi lainya terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan.”Kita akan sikapi laporan sesuai aturan main,”tandasnya.
Soal tudingan tim Kilikily-Orno, kalau laporan mereka tidak direspon Bawaslu MBD, dia menepisnya.”Sesuai aturan main ada laporan yang butuh klarifikasi dan laporan yang tidak perlu butuh klarifikasi karena tidak memenuhi syarat,”paparnya.
Rehiraky, juga menyatakan pihaknya siap menghadapi laporan tim Kilikily-Orno, di DKPP.”Selama ini kita independen dan menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan main,”tegasnya.
Terpisah, tim kuasa hukum Noach-Kilikily, Dodi Soselisa mengatakan, pihak Bawaslu MBD yang berproses menyikapi laporan tim Kilikiky-Orno. “Itu domain Bawaslu. Apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak,”tandas Soselisa, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (17/1).
Kendati begitu dia menegaskan, dalam prespektif pelanggaran yang adalah, memiliki konsekwensi kepada pelanggar itu secara pribadi
dan pasangan calon dan tim kampanye. “Konsekwensi kepada pasangan calon itu kecuali dibuktikan secara konkrit bahwa prosesnya terhubung dan pasangan calon dan tim kampanye,”terangnya.
Sepanjang tidak bisa dibuktikan, ingatnya, itu berarti kosekwensinya kepada orang yang melakukan. “Juga akan dilihat apakah itu sifatnya pidana atau administratif. Tergantung Bawaslu yang menilai. Bisa saja karena eforia lalu dilakukan atas nama pribadi,”sebutnya.
Apalagi, ingat dia, secara struktural tim pemenang maupun pasangan calon mengarahkan untuk melakukan pelanggaran Pilkada MBD. “Kita percaya diri karena hasil survei sangat tinggi. Jadi dalam konteks itu (buat pelanggaran) tidak perlulah. Dan itu tidak terpikirkan di 02 (Noach-Kilikily),”pungkasnya.(DM-01)
