Connect with us

Hukum

Bayar Hutang “Dosa” Eks Bupati KKT, Ratisa : Saatnya DPRD Rekomendasi ke APH

Published

on

SAUMLAKI, DM.COM,-DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) didesak memanggil Kepala BPKAD KKT dan Kadis Kesehatan KKT mempertanyakan Alokasi anggaran senilai Rp 22 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun anggaran 2020 untuk pembiayaan apa saja.

Sebab, diduga keras dana itu untuk pembangunan Rumah Sakit Ukurlaran, ketika Bupati KKT, Petrus Fatlolon masih berkuasa, sehingga diduga keras disalahgunakan. “Ini murni kasus hukum penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan Pemda KKT tahun 2020 lalu. Mestinya DPRD panggil Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Dinas Kesehatan untuk pertanyakan Rp 22 Milyar DAK fisik Reguler tersebut dipakai untuk membiayai program dan kegiatan apa saja secara rinci, sehingga diketahui secara jelas kemana Rp 22 Milyar anggaran DAK fisik Reguler kesehatan untuk pembangunan RSUD Ukurlaran, yang diduha diselundupkan,”kata salah satu mantan anggota DPRD KKT, Soni Ratissa, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (20/10/2022).

Pernyataan Ratissa sekaligus menyikapi DPRD KKT dan Pemkab KKT berencana mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar hutang proyek yang anggaran bersumber dari DAK Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk pembangunan Rumah Sakit Ukurlaran di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 22 Milyar, secara cicil selama 3 tahun sebagaimana disampaikan salah satu anggota DPRD KKT belum lama ini, dikritisi tajam oleh Sony Hendra Ratisa, S.Hut

Dia pun menegaskan, temuan penyalahgunaan keuangan negara itu mesti direkomendasikan DPRD ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa lebih lanjut. “Bukan malah bicara seenak perut soal membayar hutang tersebut dengan DAU dari pos anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari total APBD KKT setiap tahun anggaran,”kesalnya.

Menurut dia, kebijakan keuangan eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon tahun 2020 lalu harus dilanjutkan ke aparat penegak hukum. “Sangat disayangkan dana Rp 22 miliar DAU yang akan dipakai bayar Hutang pembangunan RSUD Ukurlaran, padahal uang tersebut masih bisa dipakai untuk membelanjai program pemberdayaan dan bantuan kepada masyarakat malah direncanakan untuk dipakai tebus “dosa,” “kesal Ratissa.

Ratissa mengatakan, sistem akuntansi keuangan daerah untuk membayar proyek DAK RSUD Ukurlaran pakai DAU KKT entah nanti pada tahun anggaran 2023 atau 2024 mendatang salah kaprah, improsedural dan terkesan menggampangkan masalah.

“Sudah saya posting di media-media sosial (Medsos) lokal Tanimbar, data dari Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) KKT terkait proyek DAK fisik TA 2020 sudah disetor 100 persen dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah (RKD) pada triwulan ke III tahun 2020. Itu artinya sudah termasuk anggaran DAK pembangunan RSUD Ukurlaran. Total Realisasi anggaran DAK fisik tersebut Rp 140,8 Milyar. Itu artinya negara melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memandang proyek tersebut sudah selesai terbayarkan dan tidak ada hutang. Ketika diberitakan bahwa masih ada Hutang sebesar Rp 22 miliar dan akan dibayarkan secara cicil selama 3 tahun (2022-2024) dengan asumsi bahwa pemerintahan KKT periode berikutnya bersih dari hutang, ini irasional namanya”, ungkap mantan anggota DPRD du periode itu.

Mestinya digunakan landasan pernyataan dari Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) nomor 85 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK fisik bidang kesehatan tahun 2020. Bab 1 ayat 1 dijelaskan, DAK fisik kesehatan adalah alokasi dana APBN dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan kesehatan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pada Bab 2 ayat 1 dirincikan DAK fisik bidang kesehatan ada 3 yaitu, DAK fisik Reguler, Penugasan dan DAK fisik Afirmasi. RSUD Ukurlaran tergolong DAK fisik Reguler sesuai penjelasan Bab 2 pasal 2 ayat 2 butir a.b serta pasal 3 ayat 1 butir a.b, khusus butir f. Kelanjutan RSUD yang belum operasional serta pasal 3 ayat 2 butir a dan d, “ungkap Ratissa.

“Dalam lampiran Permenkes nomor 85 tahun 2019 butir F ayat 1d dikatakan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DAK fisik kesehatan, tidak boleh diduplikasi dengan sumber pembiayaan APBN, APBD maupun sumber pembiayaan lainnya. Dalam ayat 1f dipertegas bahwa Daerah tidak diperkenankan melakukan pengalihan atau pergeseran dan kegiatan anggaran DAK fisik Reguler sebesar Rp 22 milyar anggaran pembangunan RSUD Ukurlaran tahun 2020 untuk membiayai kegiatan dan program lain. Bahkan pergeseran anggaran di internal DAK fisik Kesehatan yaitu, dari DAK fisik Reguler ke DAK fisik Penugasan atau ke DAK fisik Afirmasi maupun DAK non fisik bidang kesehatan daerah berjuluk Bumi Duan Lolat tahun 2020 silam tidak diizinkan, jelas pria asal Tanimbar Utara ini.

Menurut Ratissa, kasus penyalahgunaan kewenangan dan kejahatan terhadap keuangan negara berupa (DAK) fisik Reguler kesehatan tahun 2020 sebesar Rp 22 miliar untuk pembangunan fasilitas Rumah Sakit Ukurlaran dipakai untuk belanjai program dan proyek apa saja, sehingga tidak sesuai peruntukan dan menciptakan hutang daerah sebagaimana diakui anggota DPRD KKT. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *