Connect with us

Hukum

Belum Ada Tersangka di Korupsi ADD & DD Waiheru, Jaksa Diduga Lindungi Koruptor

Published

on

AMBON,DM.COM,-Puluhan saksi sudah diperiksa, sehingga diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan, sebagian uang hasil korupsi sudah dikembalikan. Tapi, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Apakah Jaksa lindungi koruptor ?

Ini setelah Kejari Ambon, melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Alikasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating mengungkapkan, laporan dugaan korupsi ADD dan DD Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sarat terindikasi korupsi. Hanya saja, Kejari Ambon diduga sengaja melindungi para pelaku koruptor dalam kasus ini.

Padahal, penyelidikan yang dilakukan Kejari Ambon sudah memeriksa puluhan saksi, baik itu para tukang, staf desa dan sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana ini.

“Dan jika di lihat bukti dugaan korupsi atas kasus ini sudah menguat. Namun kejari Ambon diduga sengaja mempersulit dan memperhambat proses penyelidikan sesuai dengan kewenangan yang mereka punya,” ujar Jan, ketika dikonfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (11/9/2023).

Kejari Ambon, lanjut Jan, sepertinya tidak serius usut perkara tersebut padahal di desa-desa lain aparat penegak hukum (APH) sangat gencar memberantas para pelaku koruptor dana desa.

“Lalu di ADD Waiheru mengapa Jaksa tidak serius tuntaskan. Ini kan sepertinya ada hal yang tidak beres. Pihak pelapor harus berani membongkar kasus ini, dan sebagai LSM Anti korupsi kita sesalkan kinerja Kejari Ambon,” imbuhnya.

Jan menilai, seharusnya koruptor ADD dan DD Waiheru sudah diekspos Kejari Ambon, mengingat temuan jaksa ada Rp.400 juta lebih yang disalahgunakan dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum di situ.

“Akan tetapi ketika persoalan ini ditangani Kejari Ambon sepertinya jalan lambat. Bahkan, beberapa pekan lalu ada pernyataan Jaksa di Kejari Ambon, bahwa kerugian di kasus ini sudah dikembalikan. Pertanyaannya apa dasarnya. Jaksa harus sampaikan ke pelapor dan ekspos ke publik, karena jangan sampai ada tutup tutupi. Dan sebagai LSM kita tetap mendorong agar ada penegak hukum tuntaskan kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan terhadap perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Hanya saja, kata Kareba, sesuai ketentuan yang berlaku, jika laporan masyarakat yang diduga terdapat penyimpangan maka wajib hukumnya diusut sampai tuntas.

“Iya, menurut saya jika memang dalam penyelidikan ADD Waiheru, ditemukan melanggar ketentuan pidana harus proses pidana,” jelas Kareba, di ruang kerjanya, Rabu,(23/8/2023).

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Ambon sejauh ini belum melakukan tindak lanjut atas laporan ADD dan DD Waiheru, mungkin saja karena belum ada rekomendasi dari Inspektorat Kota Ambon.

“Dan itu pun harus ada rekomendasi dari inspektorat. Kalau sejauh ini belum ada, maka penyidik sifatnya menunggu. Dan pada prinsipnya, jika ada penyimpangan terhadap ADD ini harus diusut,” tandasnya.

Terpisah, Praktisi hukum di Maluku, Fileo Pistos Noija, mengatakan, setiap laporan masyarakat yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon, maka wajib hukumnya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, kata Noija, berkas perkara ADD dan DD Waiheru sedang ditangani Inspektorat Kota Ambon, berdasarkan permintaan Kejari Ambon dengan meminta Kades Waiheru untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Akan tetapi sesuai informasi pengembalian itu sudah seper dua, dari total Rp 400 juta lebih, sedangkan oknun tertentu hanya mampu kembalikan Rp 200 juta lebih, sedangkan sisa Rp 200 lebih lagi tidak mampu dikembalikan ke negara. Lalu pertanyaannya, ini sudah memenuhi unsur pidana untuk tetapkan tersangka atau tidak,” jelasnya.

Ditambahkan, Kejari Ambon, harus profesional dalam melakukan penyelidikan atas kasus ini.
“Kita harap supaya jaksa tuntaskan kasus ini, tidak boleh ada tebang pilih,” tandas Noija.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *