Connect with us

Hukum

Belum Dimulainya Penyidikan SPPD Fiktif, Jaksa Cari Waktu “Bidik” Amustafa Besan ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, hingga saat ini belum bergerak melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru, Tahun Anggaran 2019-2022, senilai Rp 2,5 miliar.

Beredar, kabar Jaksa belum bergerak memanggil dan memeriksa Besan dan sejumlah pejabat yang diduga tersandung penyalahgunaan SPPD Fiktif. Namun, Jaksa sepertinya mencari waktu yang tepat bidik Besan Cs.

“Kami yakin proses penyidikan tetap jalan. Hanya saja, Jaksa butuh waktu yang tepat dimulainya proses penyidikan,”kata salah satu pegiat demokrasi, Semuel Putnarubun, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (11/4/2025).

Apalagi, ingat dia, penyidik sudah mangantongi bukti kuat dan mengarah kepada penetapan tersangka, siapa yang diduga kuat menyalahgunakan dana SPPD fiktif sesuai keterangan Jaksa.”Apakah Besan dan pejabat lain. Pokoknya, tunggu saja. Tidak ada yang lolos karena penanganan dugaanTipikor SPPDfiktif sudah naik penyidikan. Ini soal waktu saja,”sebutnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardi mengaku, pihaknya belum mendapat informasi kapan dimulainya penyidikan SPPD fiktif.”Coba hubungi Kasi Pidsus Kejari Buru,”kata Ardi, Rabu (9/4/2025).

Terpisah,Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, ketika dihubungi awak media, belum merespon pertanyaan wartawan, soal kapan dimulainya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif.

Meski belum merespon pertanyaan awak media, sebelumnya Sahetapy, berjanji usai Pemungutan Suara Ulang Pilkada Buru, pihaknya mulai bergerak memanggil para saksi dan menetapkan tersangka.”Setelah Pilkada Buru, kita lanjut (Penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif),”kata Sahetapy.

Dia mengaku, modus perjalanan dinas Besan dan sejumlah pejabat di Buru, hanya lewat staf mengambil dana perjalanan dinas. Namun, dokumen yang diminta tak kunjung diberikan.”Ini sebenarnya ada perjalanan dinas. Tapi, alai dokimen yang kita minta tak kunjung diberikan, sudah mengarah ke perjalanan fiktif,”jelasnya belum lama ini.

Sekedar tahu, penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif terhenti 2024 lalu, karena Amustofa Besan maju mencalonkan diri merebut kursi DPR RI dari dapil Maluku 14 Februari 2024 dan calon Bupati Buru pada Pilkada serentak 27 November 2024.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *