Connect with us

Hukum

Belum Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Buru Dinilai Abaikan Instruksi Kajagung

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buru, dinilai mengabaikan instruksi Kepaka Kejaksaan Agung (Kajagung) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebab, Kejari Buru, hingga saat ini belum menetapkan tersangka dugaan Tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar. Ini setelah penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif terhenti 2023 lalu karena salah satu terperiksa di dugaan Tipikor SPPD fiktif mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan mencalonkan diri di pemilu legislatif dan Pilkada Buru 2024 lalu.

“Saat ini lembaga Kejaksaan memiliki rangking paling tingggi atas kepercayaan publik, sehingga diharapkan Kejari Buru, harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku, sebagai perwujudan arahan Kepala Kejagung RI serta dukungan terhadap program asta-cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Ruswan Latuconsina, SH., MH,Pengacara/Praktisi Hukum berkantor di Jakarta, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (28/7/2025).

RUSWAN LATUCONSINA, SH, MH

Hal ini, kata Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu, agar lembaga penegak hukum itu tidak dinilai tebang pilih atau diduga “main mata.”Sejumlah saksi khan sudah diperiksa terkait dugaan Tipikor SPPD fiktif. Apalagi, Kejari Buru sudah menaikan kasus itu ke penyidikan. Sebab, diduga keras terjadi tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka,”kesalnya.

Untuk itu, dirinya mendesak Kejari Buru agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena sudah dalam tahapan penyidikan. “Ini agar marwah Kejaksaan selaku penegak hukum tetap terjaga,”harap Latuconsina.

Dia mengaku, dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda Buru, hingga saat ini belum ada titik terangnya. Padahal, sebut dia, sejumlah tahapan hukum sesuai hukum acara pidana telah di lakukan, mulai dari proses penyelidikan, yakni pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berasal dari sejumlah pejabat terkait, baik dari lingkup Pemerintah Kabupaten Buru dan sejumlah pejabat terkait lainya.

“Dari hasil penyelidikan tersebut telah ditemukan indikasi dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan anggaran SPPD fiktif dan diduga disalahgunakan demi kepentifan pribadi,”bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy mengaku, pihaknya tetap menuntaskan dugaan Tipikor SPPD fiktif. Namun, ingat dia, sejumlah kasus yang sementara ditangani dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon.”Kita pasti tuntaskan (SPPD fiktif) dengan memeriksa saksi. Kita sementara fokus melakukan penuntutan. Setelah itu tentu kita bergerak,”kata Sahetapy belum lama ini. DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *