Hukum
Belum Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif, Komitmen Kejari Buru Dipertanyakan

AMBON,DM.COM,-Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, yang tidak transparan hingga belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, terus disoroti sejumlah kalangan.
Padahal, tahapan proses pennegakan hukum dugaan Tipikor SPPD fiktif sudah naik penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Apalagi, sejumlah mantan pejabat Buru, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan pernah dipanggil dan diperiksa.
Besan dan sejumlah pejabat diduga melakukan tindak pidana korupsi karena megambil uang tapi tidak melakukan perjalanan dinas dalam negeri dan luar nrlegeri sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Kasus ini mestinya sudah ada penetapan tersangka. Namun, gegara Besan maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 lalu, sehingga kasusnya dihentikan sementara.
Pihak Kejari Buru beralasan usai Pilkada Buru, langsung trancap gas melanjutkan penyidikan. Namun, Bupati dan Wakil Bupati Buru telah dilantik, belum ada tanda-tanda proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, salah satu pegiat Anti Korupsi, Gilang Keliombar, mendesak Kejari Buru segera memanggil para saksi yang pernah melakukan perjalanan dinas.”Saya kira saatnya Kejaksaan menetapkan para tersangka karena prosesnya sudah di ranah penyidikan,”kata Keliombar, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (16/6/2025).
Namun, ingat dia, jika Kejari Buru belum ada progres penegakan hukum, justeru komitmen korps Adiyaksa itu dipertanyakan.”Saya kira kasus ini menjadi atensi semua pihak. Nah, kalau belum ada perkembangan penegakan hukum justeru menimbulkan presepsi miring ke Kejari Buru. Ada apa sampai saat ini belum ada perkembangan,”tanya dia.
Padahal, ingat dia, kasus dugaan Tipikor SPPD fiktif ditangani pihak Kejari Buru kurang lebih empat tahun.”Kenapa sampai sekarang belum ada progres. Ini yang kami sesalkan,”kesalnya.
Dia kemudian membandingkan, proses pengakan hukum yang dilakukan Kejari KKT. Kata dia, sejumlah pejabat dan pegawai yang menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif telah ditahan.
“Bahkan, putusan Mahkamah Agung sudah turun, mereka sudah dijebloskan dalam penjara. Saya harap Kejari Buru bergerak menuntaskan kasus ini. Siapa yang diduga terlibat ditetapkan tersanggka untuk mempertangungjawab perbuatanya,”pungkasnya.(DM-04)
