Connect with us

Hukum

Belum Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif, LIRA Minta Kejari Buru Transparan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, yang terkesan tertutup dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Padahal, penanganan SPPD fiktif yang sudah naik penyidikan, dihentikan 2023 lalu dengan alasan mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dan Bupati Buru, 2024 lalu.

Pihak Kejari Buru, berjanji setelah Pilkada Buru, sejumlah pejabat termasuk Besan yang telah diperiksa karena diduga keras tidak melakukan perjalanan dinas setelah proses politik kasus yang menyita publik di bumi Bupolo itu, dilanjutkan.Namun, hingga kini belum diketahui progres penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy ketika dihubungi tidak menjelaskan panjang lebar terkait penanganan kasus itu. Dia hanya mengaku.”Sementara proses,”kata Sahetapy.

Sikap Kejari Buru memantik reaksi sejumlah kalangan. Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating berharap, Kejari Buru transparan menangani dugaan Tipikor SPPD fiktif.”Kita berharap Kejari Buru transparan dan serius menangani dugaan korupsi SPPD fiktif,”harap Sariwating ketika diwawancarai DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (10/6/2025).

Dia berharap, mantan pejabat Buru yang pernah diperiksa segera ditetapkan tersangka.”Minimal ada yang sudah dipanggil untik diperiksa dan ditetapkan tersangka. Jangan sampai berkas kasus ini dibiarkan mendendap di meja Jaksa,”ingatnya.

Sariwating mengigatkan, semua warga negara sama dimata hukum, sehingga tidak tebang pilih dalam penanganan korupsi.”Jangan sampai proses penegakan hukum tajam ke bawah lalu tumpul keatas. Semua sama di mata hukum,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *