Ragam
Belum Usul Kuota JBT dan JBKP 2022, BPH Migas Surati Gubernur Maluku
DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyurati 34 Gubernur termasuk Gubernur Maluku, untuk mengusulkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Padahal provinsi lain telah mengusulkan kuota JBT dan JBKP, sementara Maluku belum mengusulkan.
Surat BPH Migas nomor 2380/Ka BPH/2021 sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (26/11/2021) yang ditandatangani Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang mengamanatkan BPH
Migas menetapkan alokasi volume JBT dan JBKP.
“Selanjutnya agar Saudara segera menyampaikan usulan kuota per
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk JBT dan JBKP Tahun 2022 paling lambat hari Jumat tanggal
22 Oktober 2021, sebagaimana format terlampir,”harap Erika.
34 provinsi, selain Maluku sejumlah
Provinsi yang belum mengusulkan kuota JBT dan JBKP ke BPH Migas, yakni Sumatera Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara. (DM-01)