Connect with us

Hukum

Berharap Eksepsi PH Diterima, PF: Saya Buktikan Bahwa Dikriminalisasi !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Meski berharap eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Petrus Fatlolon, berjanji membeberkan sejumlah bukti dan fakta hukum kalau dirinya dikriminalisasi.

Pengakuan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu dikriminalisasi oleh sejumlah Jaksa Nakal, kepada sejumlah wartawan usai sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tim hukum Fatlolon akrab disapa PF di pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (21/1/2026).

PF dan dua direktur utama dan keuangan PT Tanimbar Energi, masing-masing Yohana Lololuan dan Lusnarnera duduk di kursi pesakitan setelah ditetapkan tersangkan dalam pusaran dugaan Tipikor penyertaan Modal BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp 6,2 miliar.

Pada kesempatan itu, melalui Pledoi, JPU menolak seluruh eksepsi tim PH PF. Menurut JPU penetapan tersangkan PF dan Lololuan dan Lusnasera sesuai aturan main, karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi memang ada politisasi dan kriminalisasi dengan alat bukti yang cukup dan kita akan ungkapkan sesuai alat bukti. Dengan alat bukti yang ada tentu saya dimpulkan bahwa saya dikriminalisasi,”bebernya.

“Buktinya sangat kuat. Ada CCTV, ada bukti-bukti percakapan, bahkan ada oknum petinggi Kejati Maluku mengatalan bahwa saya akan dikriminalisasi. Faktanya memang saya betul dikriminalisasi,”tegasnya.

Namun, PF berharap eksepsi timPH dapat diterima Majelis Hakim Tipikor, sehingga tidak berlanjut. “Tapi, sampai dipembuktian kami akan buktikan bahwa saya dikriminalisasi. Dan kriminalisasi ini sudah disampaikan oleh oknum pejabat di Kejati Maluku di Hotel Avira Ambon 29 Oktober 2023 lalu. Jadi sebelum penetapan saya sebagai tersangka sudah disampaikan oleh Pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku,”ingatnya.

Soal sejumlah oknum Jaksa Nakal yang diperiksa Jamwas Kejagung, PF mengaku, sudah selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Rekomendasi Komisi III DPR RI menyampaikan kepada Jamwas agar segera ditindaklanjuti.” Jadi DPR RI melalui Komisi III akan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan tersebut,”jelasnya.

Untuk itu, dia berharap, dirinya yang dikriminalisasi.” Jangan lagi ada warga negara Indonesia yang lain menjadi korban seperti saya. Itu harapannya,”tandasnya.

Sementara kuasa hukum PF, Rustam Herman, SH menilai pledoi dari JPU menolak seluruh eksepsi PH PF hanya bersifat umum. “Jadi tidak mengarah kepada materi-materi yang kami uraikan dalam perlawanan kami, sehingga dakwaan itu disusun lengkap dan cermat yang mengarah pada peristiwa-peristiwa kongkrit yang semestinya menjadi dasar dan hal yang fundamental tindakan kongkrit apa yang dilakukan oleh klien kami,”paparnya.

Untuk itu, pihaknya buktikan dalam persidanngan, ternyata hal itu tidak terurai dan tergambar dalam dakwaan
Hal itu yang tercermin dalam perlawanan kami. Jadi tanggapan JPU tidak seauai materi yang kami sampaikan. “Jadi kami optimis materi-materi yang kami sampaikan dalam perlawanan akan dipertimbangkan yang mulia majelis hakim. Harapannya dikabulkan eksepsi kami,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nova Laura Sasube dilanjutkan, Kamis (29/1/2026) dengan agenda Putusan Sela majelis hakim. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *