Hukum
Beritakan Oknum Dokter Diduga Selingkuh, Dewan Pers : Tribun Ambon Langgar UU Pers & KEJ

RUSWAN LATUCONSINA, SH, MH





AMBON,DM.COM,-Dewan Pers akhirnya memutuskan, Tribun Ambon, salah satu media online di Kota Ambon, melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ini setelah media itu dilaporkan memberitakan salah satu oknum dokter di Kota Ambon, dengan judul : “Dokter Umum Puskemas Ambon Diduga Berselingkuh.”
Sesuai putusan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, Rabu (24/12/2025) sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (25/12/2015), disebutkan pemberitaan media online tersebut, yang dirilis Selasa (25/9/2025), sangatlah tidak mengedepankan kode etik Jurnalis dan Undang undang Pers yang berlaku.
Dewan Pers menilai, pelanggaran aturan pemuatan berita media itu tidak mengedepankan asas praduga; dengan tidak memverfikasi kebenaran berita, memuat foto tanpa disamarkan, juga tidak memakai inisal atas dugaan adalah suatu pelanggaran berat.
Untuk itu, Dewan Pers menilai dan memutuskan,
- Berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini
menghakimi. ”Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Antara lain terdapat dalam badan berita :
a) “dr. Sulaila yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan”.Upaya verifikasi dan konfirmasi tidak cukup, yang seharusnya
dilakukan seoptimal mungkin kepada semua yang terkait di berita, sebelum berita ditayangkan.
b) “Sebagai seorang dokter dan ASN, menurut Abdul, harusnya menunjukkan moralitas dan mematuhi kode etik. Ia menilai tindakan
istrinya tidak bermoral dan telah menodai integritas profesinya.”
- Berita Teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan butir 2
huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta
berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa
“penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”
sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers
merekomendasikan:
- Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional
disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pengadu, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. - Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya
tujuh hari kerja setelah diterimanya surat penyelesaian pengaduan ini. - Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
- Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terpisah, Ruswan Latuconsina, Advokat yang berkantor di Jakarta yang namanya ikut terbawa-bawa dalam berita itu, mengapresiasi putusan Dewan Pers. Dia mengaku, telah melaporkan pelanggaran kode etik Jurnalis dan Media online tersebut ke Dewan Pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Setelah saya mengajukan laporan resmi ke Dewan Pers di Jakarta, kemudian Dewan meneliti dan memverifikasi pemberitaan tersebut, sehingga berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor: 1999/DP/K/12/XII/2025 melahirkan PPR Dewan Pers,”kata Latuconsina, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (25/12/2025).
Dia mengaku, dengan adanya Laporan resmi ke Dewan Pers, yang kemudian melahirkan keputusan akhir dari Dewan Pers ini; media “Tribun Ambon” bisa menjalankan-nya, serta menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi media berita, untuk kedepan dalam pemuatan berita harus sesuai fakta bukan berita bohong (yang tidak bisa dibuktikan oleh narasumber), serta harus sesuai aturan hukum yang berlaku.(DM-04)