Connect with us

Politik

Berjuang 11 Tahun, Tak Kunjung Dilantik Sebagai Kades Jikumerasa, Gegara Elvuar dari “Malra” ?

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Abdullah Elvuar, sudah berjuang untuk dilantik sebagai Kades Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, selama 11 tahun. Benarkah informasi berkembang ditengah masyarakat Jikumerasa, Elvuar, tak kunjung dilantik oleh Bupati Buru, Ramli Umasugy, karena berasal dari Maluku Tenggara (Malra) ?

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mendesak, Bupati Buru, Ramli Umasugy, segera melantik, Abdullah Elvuar sebagai Kades Jikumerasa, yang dipilih secara demokrasi pada proses Pilkades sejak 30 Juni 2010 lalu.

Untuk itu, politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan KepulauanAru ini, meminta agar Pemda Kabupaten Buru tidak lagi melakukan Pilkades serentak, terlebih khusus pada Desa Jikumeras yang sudah melakukan Pilkades, namun kurang lebih 10 tahun tidak pernah dilantik.

“Beliau(Abdullah Elvuar) telah dipilih oleh masyarakar secara demokrasi, dia juga sudah terpilih dan sampai hari ini juga tidak dilantik oleh Bupati Buru, “ucap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada awak media, Jumat(4/3/2022).

Terhadap tidak dilantiknya Abdullah Elvuar, kata Rumra, kalau yang bersangkutan sudah menyurati Komnas HAM, Presiden, Pemerintah Provinsi Maluku, bahkan sudah mendapat tanggapan langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) dan meninta Bupati segera melantik, Abdullah Elvuar sebagai Kades Jikumerasa terpilih.” Tapi hal itu juga tidak ditanggapi Ramli Umasugi sebagai Bupati Buru,”kesalnya.

Parahnya lagi, meskipun sudah ada putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) yang memenangkan, Abdullah Elvuar sebagai kades terpilih dan segera melakukan pelantikan, itu juga tidak ditanggapai, malah sebaliknya Pemda Kabupaten Buru kembali mempersoalkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi tidak ada alasan untuk kami mendesak Bupati Buru, untuk segera melantik yang bersangkutan. Karena persoalam domainnya itu ada di Kepala Daerah, tapi koq kenapa tiba-tiba ingin melakukan Pilkades serentak di Jikumerasa, tidak ada alasan itu melantik,”tegasnya.

Apa lagi sebut kandidat calon anggota DPR RI, tidak alasan jelas dari Pemda Kabupaten Buru, terkait dengan tidak dilantiknya,
Abdullah Elvuar.”Ini kan alasan yang tidak masuk akal, persoalan ini juga pernah dibicarakan, sejak saya masih di Komisi A DPRD Maluku saat itu, kita sudah mengundang dan baca segala macam persoalan, dan kita sudah simpulkan kalau tidak ada alasan untuk tidak lantik, tapi segera, karena domainnya itu ada di Kepala Daerah,”bebernya.

Apakah, Elvuar dari Kei, sehingga Bupati Buru tak kunjung Elvuar, dia mengatakan.” Bisa saja (soal daerah asal Elvuar dari Malra) karena yang bersangkutan, bukan putra asli Buru, tapi kalau aturan Desa Jikumerasa bukan desa adat, tapi desa administratif, sehingga siapapun dia yang penting WNI punya hak yang sebagai warga Negara. Nah, warga Jikimerasa mengakui itu,”ingatnya.

“Jangan karena marganya dari Maluku Tenggara (Malra), lantas Bupati tidak mau melantiknya. Jadi bisa saja orang menilainya seperti itu, padahal masyarakat yang pilih secara demokrasi, meskipun diperiode sebelumnya kalah dan setelah periode kedua yang bersangkutan menang secara demokrasi,”pungkasnya.

Bahkan dalam proses Pilkades, Komisi A DPRD Maluku, saat itu melakukan peninjauan langsung ke TKP untuk melihat langsung proses Pilkades Jikumerasa dan ternyata masyarakat lebih memilih dan mendesak yang bersangkutan untuk segera dilantik, setelah terpilih sebagai Kades.

Olehnya, proses pilkades yang sementara dilakukan, tidak boleh harus dilakukan di Desa Jikumerasa, karena proses hukum banding sementara masih berjalan dan belum ada putusan tetap dan inkra, sehingga pilkases Jikumerasa belum bisa dilakukan.

“Saya sebagai Ketua Komisi I menyampaikan secara tegas, kepada Pemda Buru khususnya Bupati, agar lebih berhati-hati melakukan Pilkases serentak khususnya Desa Jikumerasa, karena proses hukum bandingnya masih sementara berjalan, karena sebelumnya dimenangkan saudara, Abdullah Elvuar dan Pemda sendiri yang melakukan proses banding, sehingga langkah yang diambil harus hati-hati, “ingatnya.

Apalagi sambung, Rumra sudah ada surat resmi dari Gubernur untuk segera Pemda Buru melakukan pelantikan, tapi lagi-lagi Bupati tidak menggubrisnya, padahal sejak dilantik sebagai Bupati dalam sumpahnya mengatakan selalu tunduk melakukan perintah dan UU.

“Kami juga minta kepada teman-teman di DPRD Buru agar bisa juga mengingatkan Bupati, karena ini sudah melanggar UU dan aturan yang diatur,”tutupnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *