Politik
Berkas Usulan PAW Wattimena belum Lengkap, Ini Kata Sekwan

DINAMIKAMALUKU.COM. AMBON-Berkas pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Welem Wattimena dari Partai Demokrat, ternyata belum lengkapi. Akibatnya, KPU Maluku mengembalikan berkas ke DPRD Provinsi Maluku, untuk diperbaiki.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, berkas usulan PAW DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, agar diverifikasi KPU ternyata belum lengkap.” Namun, telah dilengkapi. Ada berkas yang belum dilegalisir,”kata Wattimena, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Soal surat yang belum dilengkapi, Wattimena tidak menjelaskan. Hanya saja dia, mengaku.”Surat yang sangat penting itu putusan pengadilan kalau perkara ini sudah incrah. Tapi surat itu sudah diperoleh,”jelasnya.
Dia mengaku, berkas usulan PAW baru dilengkapi, Jumat (4/6/2021).”Karena itu, kita sudah layangkan ke KPU. Jadi kita tunggu proses di KPU. Jadi sesuai aturan prosesnya di KPU itu 5 hari. Mudah-mudahan dalam minggu ini surat dari KPU sudah ada,”paparnya.
Selanjutnya, jelas dua, Nanti surat balasan KPU kepada kita baru kita teruskan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku. “Setelah itu kita usulkan ke Mendagri lewat Gubernur Maluku, untuk mendapat surat keputusan,”terangnya.
Sekedar tahu, DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, mengusulkan Halimun Saulatu menggantikan Welem Wattimena dari anggota DPRD Provinsi Maluku. Ini setelah Pengadilan Negeri Ambon, memutuskan Wattimena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba. Politisi asal daerah pemilihan Maluku Tengah itu divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan 8 bulan untuk proses rehabilitasi. (DM-02)
