Connect with us

Ragam

Bertahun Desa Adat Dipimpin Penjabat, Pemkab SBT Dinilai Lalai

Published

on

BULA,DM.COM,-Sejumlah Negeri adat di Kabupaten Seram Bagian Timur selama bertahun-tahun masih dipimpin penjabat. Padahal, proses pengangkatan kepala pemerintah negeri tidak harus menunggu pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak.

Pengangkatan kepala pemerintah di negeri adat atau yang sering disebut raja, hanya dilakukan melalui usulan mata rumah perintah berdasarkan pranata adat di negeri setempat.

Dari informasi yang diperoleh DINAMIKA MALUKU.COM sejumlah Negeri adat telah mengusulkan nama ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBT untuk diproses pelantikan sebagai kepala pemerintah negeri definitif.

Salah satunya desa/negeri Tamher Warat di Kecamatan Kesui Watubela. Meski telah diusulkan dari tahun 2022 pelantikannya belum diproses. Lalu kembali diusulkan Januari 2024 namun belum juga diproses.

Anggota DPRD Kabupaten SBT, Abdul Gafar Wara Wara menilai jika negeri adat masih dipimpin penjabat dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) selama bertahun-tahun menandakan Pemkab lalai mengurus persoalan satu ini.

Sebab, kepala pemerintah negeri untuk diangkat menjadi raja hanya melalui proses musyawarah mata rumah perintah. Tidak harus menunggu pemilihan kepala desa serentak yang diagendakan pemerintah kabupaten lewat dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Untuk proses pengangkatan raja maka PMD hanya perlu menyurati camat untuk meminta dilaksanakan pemilihan atau musyawarah pada mata rumah di negeri. Kenapa penjabat KPN harus memerintah bertahun-tahun? Ini kan namanya sebuah kelalaian oleh pemerintah daerah,” ujarnya saat dimintai tanggapannya pada Sabtu, (6/7/2024).

Maka dari itu, Ia meminta pemerintah kabupaten secepatnya menyelesaikan tanggungjawabnya untuk mendefenitifkan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) yang dijabat oleh penjabat sebelum masa pemerintahan bupati Abdul Mukti Keliobas dan wakil bupati Idris Rumalutur berakhir pada 2025 mendatang.

Jika perlu, pelantikan KPN dilakukan sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati pada November 2024 mendatang. Mengingat, setelah Pilkada masa pemerintahan keduanya akan berakhir pada Februari 2025.

“Februari 2025 pemerintahan Pak Mukti dan Pak Idris berakhir. Seyogyanya sebelum mengakhiri tugasnya, PR (pekerjaan rumah) ini harus dibereskan untuk tidak meninggalkan kepada bupati dan wakil bupati yang baru,” katanya.

Sejumlah negeri yang masih dipimpin penjabat yakni Tamher Warat, Amarlaut, Ilili, Lahema, Kiltai, Geser dan Bula. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *