Connect with us

Politik

Besok, 3 Anggota F-PD Dipanggil, ERP : Setelah itu Kita Panggil Tomagola

Published

on

AMBON, DM.COM,-DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Maluku, akhirnya menyikapi secara serius laporan 3 anggota F-PD DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang mengadu Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD KabupateMalteng, Jailani Tomagola, ke Polres setempat. Pasalnya, Tomagola diduga memakai dana perjalanan dinas 3 anggota F-PD DPRD Malteng ke Jakarta maupun ke Kota Ambon.

Ketua DPD PD Provinsi Maluku, Alwen Roy Pattiasina mengaku, tiga anggota F-PD DPRD Malteng laporkan Tomagola, yang juga Ketua PD Malteng, ke Polres Malteng, merupakan hak mereka.”Itu hak mereka. Mereka punya hak karena mereka merasa dirugikan,”kata Pattiasina, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (26/10/2022).

Namun, Pattiasina akrab disapa ERP ini mengaku, secara internal pihaknya sudah bergerak memanggil 3 anggota F-PD DPRD Malteng.”Besok, kita panggil mereka selesaikan secara baik-baik. Saya tidak tahu persis persoalanya. Besok panggil 3 anggota dewan baru minta klasifikasi,”terang kandidat calon Bupati Kepulauan Aru itu.

Setelah 3 anggota F-PD DPRD Malteng dipanggil, lanjut Ketua F-PD DPRD Provinsi Maluku ini, pihaknya menggagendakan memanggil Tomagola.”Setelah itu kita panggil Ketua DPC PD Malteng. Sebelum itu, kita panggil mereka klasifikasi dulu,”jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masing-masing, Abdul Rahman Nahumarury dan Salomi Patty, sepertinya tidak menerima sikap Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Malteng, Djailani Tomagola, ambil dana perjalanan dinas mereka ke Jakarta.

Pasalnya, Nahumarury dan Patty, resmi melaporkan Tomagola, ke Polres setempat atas dugaan tindak pidana penggelapan biaya perjalanan  dinas.  Ini setelah DINAMIKAMALUKU.COM menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ke Polres Malteng kepada Nahumarury, 15 Oktober 2022 lalu. “Sesuai rujukan laporan pengaduan dari anggota DPRD Malteng, atas nama Nahumarury dan Patty, 3 Oktober 2022 lalu, perihal dugaan tindak pidana penggelapqn biaya perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh Tomagola,” kata Kasat Reskrim Polres Malteng, Inspektur Polisi Galuh Febri Saputra, dalam surat pemberitahuan yang ditandatanganinya.

Saputra mengaku, bahwa pihaknya memberitahukan bahwa laporan Nahumarury maupun Patty telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 20 hari.”Jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan kami akan beritahu lebih lanjut,”ingatnya.
Untuk itu, lanjut dia, guna kepentingan pendidikan laporan Nahumarury dan Patty, maka pihaknya menunjuk Bripka Abdul Majid, selaku penyidik pembantu dan jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam mempercepat upaya penyelidikan.

Lantas, kapan Tomagola, diam-diam ambil perjalanan dinas Nahumarury dan Patty, sumber DINAMIKAMALUKU.COM mengaku, Tomagola ambil perjalanan dinas Nahumarury dan Patty untuk perjalanan dinas ke Jakarta. “Jadi beberapa waktu lalu, ada perjalanan dinas lintas Komisi ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Desa. Memang waktu itu, Tomagola berangkat ke Jakarta. Tapi sempat ambil uang perjalanan dinas Nahumarury dan Patty. Jadi kayaknya ada tiga anggota dewan yang diambil uang perjalannya,. Satu diantaranya Safei Boin”beber sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (24/10/2022).

Tak hanya disitu, Tomagola juga sempat ambil uang perjalanan dinas anggota fraksinya ke Kota Ambon.”Jadi bukan satu kali ini saja Tomagola ambil uang perjalanan dinas tiga orang itu. Jadi sudah dua kali. Makanya mereka tidak tahan lapor Tomagola ke Polres Malteng,”terangnya.

Apalagi, ingat dia, saat ini pertanggungjawaban uang perjalanan dinas sangat ketat.”Nah, kalau ke Jakarta pertanggungjawaban harus ada boarding tiket pesawat dan sebagainya. Jika tidak pasti ada temuan dari BPK dan pasti diminta untuk dikembalikan,”jelasnya.

Terpisah, Tomagola ketika dihubungi via telepon selulernya, hand Phone miliknya tidak aktif atau berada di luar jangkauan.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *