Hukum
Besok Aksi Demo, Kajari SBT : Warga Jangan Terprovokasi Isu SARA
BULA,DM.COM,-Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Eddy Samrah Limbong, mengajak masyarakat di daerah itu khususnya di Kota Bula, tidak terprovokasi isu SARA jelang aksi demontrasi yang bakal dilakukan sejumlah elemen pemuda di kantor kejaksaan negeri SBT pada Senin, (22/7/2024) besok.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, (20/7/2024) sore, Eddy mengatakan ada surat undangan bernada provokasi yang sengaja disebar lewat media sosial oleh pihak tertentu untuk menggalang dukungan masyarakat agar ikut terlibat dalam aksi demontrasi.
Menurut Eddy redaksional surat ajakan yang juga telah dikantongi kejaksaan, isinya mengandung isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Oleh sebab itu, jika tidak diklarifikasi dapat memprovokasi masyarakat dan menimbulkan gejolak publik yang dialamatkan kepada pihak kejaksaan.
“Kita prihatin dan yang kita khawatirkan disini (surat ajakan) undangan aksi demontrasi ini lebih mengarah disini sudah memakai isu SARA, agama,” katanya.
Eddy tidak menampik informasi oknum pegawai kejaksaan yang diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang disampaikan dalam aksi demontrasi pada Kamis, (18/7/2024) kemarin. Namun, kasus itu terjadi pada tahun 2021 dan telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pada saat itu Kejati kemudian memeriksa oknum pegawai tersebut dan orang-orang terkait. Bahkan pelaku sendiri telah dijatuhi hukuman dan ditahun yang sama sudah dipindahtugaskan di daerah lain di luar SBT.
“Kasus ini pernah ada, kemudian pada waktu itu langsung ditangani oleh Kejaksaan tinggi dan dilakukan pemeriksaan juga sudah dijatuhi hukuman terhadap pelaku oleh Kejaksaan tinggi dan tahun 2021 itu juga orangnya sudah pindah dari Kejaksaan SBT,” jelas Eddy.
Kata dia, penjelasan ini harus disampaikan untuk diketahui publik sehingga tidak salah paham dan tidak terprovokasi dengan isu tersebut. Meski begitu, Ia mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi tiga tahun lalu dan sudah ditangani tim internal kejaksaan kembali dipersoalkan.
Padahal, kasus ini merupakan ranah tindak pidana umum. Jika kini kembali dipersoalkan maka seharusnya ditempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses.
“Ngapain pake demo disini, singgah saja di Polres. Melakukan pelecehan seksual itu kan tindak pidana umum laporkan saja ke Polres akan dicari kemanapun dia,” ujar dia.
Eddy berharap Kejaksaan tidak dibawa-bawa dalam kasus ini karena aksi yang dilakukan pelaku murni perbuatan oknum tidak mengatasnamakan lembaga apalagi kaitannya dengan agama.
“Ketika dia melakukan edit-edit itu saya yakin itu oknum, bukan Kejari SBT secara kelembagaan,” sebutnya.
Ia menduga, ada motif lain dibalik timbulnya sejumlah isu menjelang aksi demonstrasi besok. Karena pada aksi sebelumnya para pendemo mempertanyakan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi DD di salah satu desa yang ditangani Kejari SBT. Namun Eddy menyarankan agar penanganan perkara dimaksud dipercayakan kepada kejaksaan karena tidak akan ada yang ditutup-tutupi.
Ia juga meminta, pihak lain menyiapkan alat bukti untuk disodorkan dalam persidangan. Jika apa yang disangkakan jaksa tidak terbukti maka secara otomatis tersangka akan terhindar dari tuntutan hukum.
“Penanganan kasus di sini (kejaksaan). Kami bekerja sesuai bukti-bukti, saksi-saksi yang diperiksa dan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat. Kalau tidak ada itu mana bisa kita tetapkan tersangkanya dan kasusnya sudah lama, ada 60 saksi yang diperiksa, cukup banyak itu,” jelas dia. (DM-04)