Connect with us

Politik

Besok Daftar, KPU & Bawaslu MBD Diminta Selektif Periksa Berkas Paslon

Published

on

AMBON,DM.COM,DM.COM,-Proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak medio November 2024 mendatang berlangsung, Selasa (27/8/2024) besok hingga Kamis (29/8/2024).

Salah satunya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Atas dasar itu, KPU dan Bawaslu diminta selektif memeriksa berkas pencalonan para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati MBD.

Untuk itu, Ketua Relawan Beta MBD, Izack Knyarilay mengatakan, terkait dengan proses pencalonan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, penyelenggara dan pengawas Pilkada selektif memeriksa dokumen Paslon yang sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

” Kami mohon kepada KPU MBD memberikan akses kepada Bawaslu MBD agar dapat mendownload berkas para calon agar bisa memeriksa keabsahaannya, dan Bawaslu MBD harus memperhatikan semua syarat pencalonan pada saat pendaftaran, “kata Knyarilay, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (26/8/2024).

Relawan Beta MBD mencontohkan, ada beberapa dukungan parpol pengusung yang belum mengeluarkan dokumen resmi pasca Munaslub, ijazah Pendidikan terakhir dari pasangan calon. “Ini yang harus dicek kebenarannya. Jangan sampai ijasahnya diduga bermasalah. Semua syarat itu tertuang di Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,”ingatnya.

Apalagi, lanjut Knyarilay, yang menekankan tentang anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang harus mengundurkan diri dari jabatan DPRD ketika mendaftarkan diri. “Jami memohon kepada Bawaslu Maluku Barat Daya untuk melakukan atensi terhadap calon yang merupakan anggota DPRD aktif,”harapnya.

Tak hanya disitu, Relawan Jas Merah, Hendrik Lekipera, juga menekankan soal SKCK Paslon, yang diduga ada calon yang pernah melakukan kekerasan dan ancaman, sehingga memiliki cacatan kriminal. Ia menegaskan kepada KPU Maluku Barat Daya agar tidak menerima pendafaran dengan dokumen yang tidak lengkap. “Apabila, sampai 29 Agustus tidak dapat melengkapi dokumen, maka harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Karena akan menimbulkan pelanggaran Kode Etik yang berakhir di DKPP jika KPU MBD dan Bawaslu MBD tidak tegas dalam tahapan pendaftaran pasangan calon,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, saat ini ada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati MBD yang telah diusung Parpol. Pasangan petahana Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily dan Hendrik Cristian-Hengki Pelata. Noach-Kilikily, telah kantongi persetujuan Parpol B1KWK, dari PDIP, Demokrat, NasDem, PAN, Perindo, dan PKB. Cristian-Pelatta, mengklaim dapat dukungan dari Hanura, Gerindra, dan Golkar. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *