Parlemen
Besok, Komisi III Uji Publik Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ini Tujuanya

AMBON,DM.COM,-Komisi III DPRD Provinsi Maluku, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan ekonomi kreatif Daerah Maluku. Uji publik digelar di The Natsepa Hotel, Sabtu (14/10/2023).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Maluku, sedianya sebagai Perda payung di kabupaten dan kota.
“Perda ini juga sebagai mandat, agar pemerintah hadir dalam konteks Pengembangan dan dukungan kepada para pelaku ekonomi kreatif,”kata Rahakbauw, awak media, Sabtu (13/10/2023).
Rahakbauw yang didampingi staf ahli pribadi, Moh Fagi Fakaubun mengatakan, kehadiran pemerintah sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui pembentukan Perda, untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif didaerah.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ekonomi kreatif meliputi, 16 bidang usaha, yakni aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, music, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini berharap, ekonomi kreatif memiliki kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing serta penciptaan lapangan kerja guba mewujudkan pembangunan ekonomi didaerah Maluku.
“Ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis. Selain, menjadi penumpang ekonomi masyarakat. Sektor ini juga berfungsi sebagai Penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, daya saing, dan kreativitas serta penciptaan lapangan kerja didaerah,”jelasnya.
Hadir sebagai pembicaraDinas Pariwisata Provinsi Maluku, Akademisi Fakuktas EkonomiUnpatti Jufri Pattilouw, Kementerian Hukum dan HAM. Peserta komunitas ekonomi kreatif, UKM dan perfilman, pedagang dan mahasiswa. “Mereka masuk dalam kelompok kategori pengelolaan ekonomi kreatif,”pungkasnya.(DM-01)