Hukum
Besok, Putusan Praperadilan, PH Yakin Hakim Batalkan PF Tersangka

SAUMLAKI,DM.COM,-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, yang dimohonkan Penasehat Hukum Petrus Fatlolon (PH PF), Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 20172022, diagendakan pembacaan putusan, Senin (29/7/2024) besok.
PH PF meyakini sesuai fakta persidangan, hakim tunggal, Arya Siregar, menerima atau mengabulkan permohonan Praperadilan, sehingga penetapan PF sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri KKT, terkait dugaan tindak pidana kprupsi SPPD Fiktif di Setda KKT, cacat hukum dan batal atau gugur.
“Menurut kami tim penasehat PF, dari fakta yang terungkap di persidangan, menurut kami sudah terbukti bahwa, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari KKT, itu cacat prosedur, cacat subtansi, sehingga cacat dalam penetapan tersangka,”kata Ketua Tim PH PF, DR Anthony Hatane, SH, MH, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (28/7/2024).
Dia mencntohkan, ada Sprindik yang diterbitkan Kejari KKT ada 2 di tahun 2023, yaitu 4 Januari 2023 dan 30 Januari 2023. “Nah, Sprindik itu kita tidak tahu ditujukan kepada siapa. Tidak dicantumkan, nama tersangka siapa. Ini karena, dasar hukum Sprindik di KUHAP itu khan, dijelaskan bahwa setelah Sprindik, maka diterbtkanlah SPDP. Nah, setelah SPDP barulah ditemukan tersangka,”tandasnya.
Justeru kebalikan. Kata pengacara senior ini, sesuai fakta persidangan dan jawaban dari para termohon (Kejari KKT), ditetapkan tersangka dulu, baru dikeluarkan Sprindik, setelah itu baru keluarkan SPDP.
“Itu yang disebut termohon, SPDP adalah nota dinas. Okelah itu versi mereka. Tapi, dalam KUHAP tidak mengenal nota dinas. Padahal, hukum acara kita mengacu pada KUHAP. Bukan mengacu pada peraturan Jaksa Agung atau surat edaran Jaksa Aging. Tidak. Jadi mengacu pada KUHAP,”tegasnya.
“Nah, kalau misalnya mereka berpendapat bahwa, penetapan tersangka oleh mereka, sah. Nah, pertanyaanya adalah sahnya dimana. Sedangkan dalam fakta persidangan itu. Masak penetapan tersangka baru dibuat Sprindik lalu keluar SPDP. Itu saja tidak memenuhi dua alat bukti yang sah dan cukup,”ingatnya.
Apalagi, sebut dia, di fakta persidangan, saksi yang diajukan Kejari KKT, mereka menerangkan bahwa, penetapan tersangka dulu baru diperiksa saksi-saksi. “Itu sesuai saksi yang dihadirkan termohon yang namanya Semuel. Dia menerangkan bahwa penetapan tersangkan dulu baru periksa saksi-saksi. Pertanyaanya bukti permulaan yang cukup ada di mana,”tanya Hatane.
Apalagi, ingat dia, dua ahli hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, sangat jelas mengakui, penetapan tersangka menabrak aturan.
“Dua ahli hukum yang kita ajukan dari ahli Hukum Pidana dan ahli Hukum Tata Negara, punya kapasitas dan legalitas yang sudah teruji di beberapa perkara Praperadilan, rata-rata dimenangkan. Nah, ada orang-orang yang menganggap dirinya orang hukum, mangatakan bahwa ahli Hukum tidak menguasai KUHP. Ketika saksi ahli Hukum menerangkan tidak seperti itu. Jadi itu bukan KUHP, KUHAP,”ingatnya.
Harane mengaku, diterangkan oleh ahli Hukum Tata Begara, bahwa bukan bidang saya. Tidak boleh dipaksakan, kalau bukan bidang dia. Ahli, khan dibidang Hukum Administrasi Negafa. Jadi ahli tidak dipaksakan masuk di siti. Kalau dipaksakan disitu keterangannya tidal berbobot. Ini karena bukan keahlihanya disitu. Begitu juga ahli Hukum Pidana, idak bisa masuk di Hukum Tata Negara atau administrasi negara.
“Nah, ini yang harus diluruskan agar teman-teman tidak tahu hukum, jangan bicara hukum. Kita ini orang hukum yang mulai praktek 30 tahun lebih saya praktek sebagai pengacara. Saya bukan baru kali ini tangani permohonan Praperasilan. Saya sudah beberapa kali dan menang dan dua ahli itu yang saya ajukan sebagai ahli. Kalau ada pernyataan seperti itu maka merupakan satu tindak pidana penghinaan,”paparnya.
Kami selaku prnasehat hukum akan menyikali yang menulis bahwa ahli tidak menguasai KUHAP dan menyatakan bahwa PF, berdasarlan keterangan ahli akan masuk penjara.
“Ini penghinaan kepada para ahli yang memberikan kesaksian di persidangan. Kapan kalian belajar hukum dan beracara. Kamu hanya menulis tanpa membaca secara jelas,”sindirnya
Hatane kembali mencontohkan, soal pasal 1 angka 11, pasti tidak ada orang bicara itu. “Kalau bicara kerugian negara, itu orang tata negara dan administrasi negara bicarakan itu. Bahwa penetapan kerugian negara itu, adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apakah mereka yang tulis itu tidak tahu. Khan mereka tidak tahu. Bagi saya orang ini tidak paham hukum, tapi menganggap dirinya tahu hukum,’kesalnyam
Untuk itu, Hatane menegaskan, pihaknya yakin sungguh bahwa apa yang telah dijelaskan oleh saksi fakta yang dihadirkan, termasuk saksi fakta dari Kejari KKT, dan diterangkan oleh ahli itu adalah untuk membuat terang perkara itu.
“Dengan demikian bahwa, kami yakin dan kami tidak melampui kewenangan hakim, tapi percaya dan keyakinan kami bahwa perkara ini sudah jelas. Saya yakin akan dikabulkan oleh yang mulia hakim Praperadilan. Dengan keyakinan kami, penetapan tersangka tidak sah dan penetapan tersangka PF gugur,”pungkasnya.(DM-01)
