Connect with us

Parlemen

BGW : Pembentukan Perda, Butuh Partisipasi Masyarakat Bermakna

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, pembentukan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) oleh lembaga legislatif dan eksekutif, butuh partisipasi masyarakat bermakna. Ini dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik.

Penegasan Watubun yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku itu, ketika mempertahankan hasil penelitian didepan dosen penguji untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Rabu (18/2/2026).

Watubun yang akrab disapa BGW ini mempresentasikan dan mempertahankan Skripsinya berjudul, “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah.”

Sidang skripsi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UKIM, Sandy Hukunala, SH, MH. Di hadapan para penguji, yakni DR Adolf Saleky, SH, MH dan DR Jesica Picauly, SH, MH,

Dibawah bimbingan DR John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Eivandro Wattimury sebagai Pembimbing II, Watubun berhasil menyelesaikan penulisan akademiknya untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Kepulauan Aru itu menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan produk politik. Karena itu, menurutnya, materi muatan dalam suatu Perda sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik tertentu.

“Oleh sebab itu, dalam proses pembentukan Perda dibutuhkan partisipasi masyarakat yang bermakna agar aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak dinegasikan oleh kepentingan politik,” ujarnya.

BGW menekankan, partisipasi masyarakat yang bermakna harus dimulai sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), hingga tahapan penetapan dan pengundangan Perda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu merespons kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Untuk itu, BGW menyarankan agar dalam proses pembentukan Perda perlu melibatkan Tim Ahli internal DPRD dan Pemerintah Daerah, serta Tim Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah lahirnya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemegang kewenangan pembentukan Perda didorong untuk membuka akses informasi seluas-luasnya serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses legislasi daerah.

Keberhasilan ini menandai komitmen Watubun tidak hanya sebagai pimpinan legislatif, tetapi juga sebagai akademisi yang mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih partisipatif dan demokratis.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *