Connect with us

Hukum

Biadap !! TW Nekat Cabul dan Setubuhi Anak Angkatnya

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Meski memiliki hubungan keluarga, TW (42)  nekat melakukan aksi beratnya dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada YR (13)  merupakan anak angkatnya di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, 2 Juni 2022 lalu.

Akibatnya, Jumat (3/6/2022) personil Unit PPA dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias  melakukan penangkapan terhadap tersangka sehubungan tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap Korban, yang merupakan anak angkat Tersangka.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada hari Jumat, (2/6/2022) sekira pukul 20.00 WIT, saat korban sedang duduk di depan rumah sambil memakan permen.”Tiba-tiba  tersangka menarik tangan korban ke dalam rumah. Saat itu korban tidak mau dan berontak, namun tersangka terus menarik hingga sampai di dapur,”kata Utomo, Selasa (14/6/2022).

Ketika  di pintu kamar mandi, terang dia,  korban hendak berlari, namun tersangka duduk di depannya, sehingga korban tidak dapat lewat saat itu.” Tersangka langsung melakukan tindakan pencabulan dan atau persetubuhan,”bebernya.

Hasil pengembangan diketahui tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2  kali dan perbuatan setubuh sebanyak 2  kali terhadap korban.”Percabulan pertama kali pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIT, kedua kalinya pada hari Kamis,  2 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wit. Persetubuhan pertama  Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIT, kedua kalinya pada hari, tanggal lupa bulan April 2022 sekira pukul 15.00 WIT,”jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dgn ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *