Connect with us

Politik

Birokrat Senior “Manuver” Rebut Pejabat Bupati dan Walikota, Ini yang Dilakukan

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Perhelatan Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan ke 2024. Tentu pengunduran ” pesta” demokrasi lokal lima tahunan merubah peta politik.

Selain bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, dan gubernur-wakil gubernur,  hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2018, dengan “berat hati” ikut Pilkada 2024 mendatang, sejumlah  kabupaten dan kota bakal diisi pejabat bupati dan walikota dengan masa jabatan dua tahun dan satu tahun.

Kabupaten dan kota yang bakal diisi pejabat, yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara, dan Kota Ambon dan Kota Tual.

Pejabat bupati dan walikota yang ditunjuk, sesuai aturan main adalah pejabat esalon di lingkungan pemerintah provinsi Maluku. Gubernur Maluku, sesuai aturan main mengusulkan nama pejabat bupati dan walikota kepada Mendagri kemudian mendapat pengesahan dari Presiden.

Meski 2022 dan 2023 baru pengsulan nama pejabat bupati dan walikota, “manuver”atau lobi-lobi mulai gencar dilakukan sejumlah birokrat senior di lingkup Pemprov Maluku.”Saat ini Sudah mulai terlihat (lobi dan manuver) yang dilakukan para birokrat senior,”kata sumber DINAMIKAMALUKU
COM, Minggu (28/3).

Dia mengaku, lobi dan manuver birokrat senior mendekati anggota DPRD Maluku, partai politik, bahkan organisasi keagamaan.”Setidaknya hasil lobi bisa mempengaruhi putusan gubernur mengusulkan nama penjabat bupati dan walikota,”terangnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Sherlok Lekipiouw mengatakan, penunjukan pejabat  Bupati dan Walikota tidak berpengaruh didaerah yang dipimpin.”Kalau soal pengaruh secara hukum tidak karena siapapun penjabatnya akan bekerja sesuai dgn UU,”kata Lekipiouw, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, belum lama ini.

Dia mengaku, penunjukan pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota, kosekuensi hukum dan politik akibat penundaan Pilkada.” Sehinga mau tidak mau pejabat adalaah kosekuensi yang harus diterima,”sebutnya.

Namun, ingat akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon, bergelar Doktor itu, untuk mencegah adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).” Maka itu, DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota, perlu memperkuat fungsi pengawasan termasuk pengawasan melekat dari pemerintah melalui isntrumen hukum yang ada,”ingat Lekipiouw.
(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *