Connect with us

Ragam

Bisakah Perwira TNI Aktif Jadi Pj Gubmal ?

Published

on

Dr. M.J. Latuconsina, S.IP,MA
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura

Polemik menyangkut dengan Perwira Tinggi (Pati) aktif dari jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur selalu mencuat di hadapan publik di tanah air. Berbagai kalangan, yang tidak memahami syarat Pati TNI AD aktif menjadi Pj Gubernur pun mengkritik langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang diberi kewenangan dalam mengusulkan mereka, tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam pandangan mereka Kemendagri telah mengusulkan Pati TNI AD aktif menjadi Pj Gubernur.

Hal ini terkait dengan adanya dua Pati dijajaran TNI AD, yang dilantik Mendagri Tito Karnavian menjadi Pj Gubernur pada 6 Juli 2022 lalu dan pada 5 September 2023 lalu. Kedua figur Pati berbintang dua dipundaknya tersebut, antara lain : Mayor Jenderal (Mayjend) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Provinsi Aceh, dan Mayjen Hassanudin sebagai Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun terdapat peraturan yang membolehkan Pati TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Akan tetapi para perwira TNI aktif tersebut terlebih dahulu harus pensiun dini dari dinas kemiliteran, dan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), lantas ditempatkan dengan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya pada dapartemen/kementerian dan pada lembaga-lembaga pemerintah non kementerian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1 : “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Begitu pula di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 ayat 2, 3 dan ayat 4. Pada Pasal 20 ayat 2 huruf : “a. prajurit Tentara Nasional Indonesia;” “b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Pasal 20 ayat 3 : “Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Kemudian pada Pasal 20 ayat “4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Peraturan Pemeringah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural.

Alih status TNI aktif menjadi ASN tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural pada Pasal 2 ayat 7, 8 dan ayat 9. Ayat “7 : Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan struktural dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.”

Berikutnya “Ayat 8. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Serta pada “Ayat 9. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.”

Selanjutnya tatkala para Pati TNI AD aktif telah pensiun dini dari dinas kemeliteran, yang mengacu pada dasar hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 ayat 2, 3 dan ayat 4 maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 ayat 7, 8 dan ayat 9.

Langkah berikutnya mereka akan ditempatkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya pada dapartemen/kementerian dan pada lembaga-lembaga pemerintah non kementerian. Mekanisme inilah yang ditempuh dua orang Pati TNI AD aktif, yang memilih pensiun dini dari dinas kemiliteran dan beralih status menjadi ASN yakni, Mayjend Achmad Marzuki Pj Gubernur Provinsi Aceh, dan Mayjen Hassanudin Pj Gubernur Provinsi Sumut, dimana sebelum mereka dilantik menjadi Pj Gubernur ditempatkan dalam JPT Madya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah dua jenderal TNI AD itu telah memenuhi norma sebaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Dimana dalam Permendagri tersebut pada Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa : “pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.”

Lantas bisakah perwira TNI aktif jadi Pj Gubernur Provinsi Maluku (Gubmal) ?. Tentu perwira atau Pati TNI AD aktif tidak bisa menjadi Pj Gubernur Provinsi Maluku, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota

Dalam perkembangannya terdapat satu Pati aktif TNI AD, yang telah mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku di Panitia Penjaringan (Panja) Calon Pj Gubernur Provinsi Maluku di DPRD Provinsi Maluku pada 22 Oktober 2023 lalu. Jika dilihat dari sisi aturan Pati TNI AD aktif tersebut belum memenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku. Pasalnya Pati TNI AD aktif tersebut belum pensiun dini dari dinas kemiliteran, dan belum mengalihkan statusnya menjadi ASN, dengan ditempatkan menduduki JPT Madya pada dapartemen/kementerian dan pada lembaga-lembaga pemerintah non kementerian.

Memang yang bersangkutan adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jabatannya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural.

Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan : “Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil : huruf e. Lembaga Sandi Negara dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.” Status Deputi Bidang Operasi Keamanan dan Sandi BSSN tidak otomatis menjadikannya memenuhi syarat JPT Madya.

Hal ini sebagaimana dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengkategorikan Deputi sebagai salah satu JPT Madya dari 17 kategori JPT Madya tersebut. Akan tetapi Pati TNI AD tersebut tetap harus mengundurkan diri dari TNI AD. Sehingga ia dapat terpenuhi syarat sebagai calon Pj Gubernur Provinsi Maluku, seperti yang sebelumnya ditempuh oleh dua sahabatnya Pj Gubernur Provinsi Aceh dan Pj Gubernur Provinsi Sumut.

Namun dipastikan Pati TNI AD yang telah mendaftarkan diri sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku di Panja Calon Pj Gubernur Provinsi Maluku di DPRD Provinsi Maluku tersebut, telah mengajukan pensiun dini dari dinas kemiliteran di TNI AD, dengan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 ayat 2, 3 dan ayat 4 maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 2 ayat 7, 8 dan ayat 9.

Hal ini dilakukan oleh yang bersangkutan, sehingga dapat memenuhi ketentuan teknis sebagaimana penegasan pada Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tersebut. Bahkan dipastikan dokumen calon Pj Gubernur Provinsi Maluku yang dimasukannya tersebut sudah melampirkan surat permohonan pensiun dini dari TNI AD, dan surat permohonan peralihan statusnya ke ASN JPT Madya. Dokumen ini dengan status masih diproses di Panglima TNI dan Menteri pada Kementerian terkait, yang hendak menempatkannya pada JPT Madya tersebut.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *