Hukum
Bobrok Oknum Jaksa “Nakal” & Sekda KKT Kembali Terungkap Dipersidangan, Diduga Ikut Kriminalisasi PF
AMBON,DM.COM,-Kebobrokan oknum Jaksa “Nakal” yang diduga melakukan kriminalisasi kepada Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), periode 2017-2022, agar terlibat dalam pusaran dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi, kembali terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebab, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Kamis (5/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026) untuk bersaksi bagi terdakwa Fatlolon, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, terungkap kalau mereka diarahkan, berbelilit-belit, dibawah tekanan, berbohong seolah-olah terjadi Tipikor di perusahaan milik Pemda KKT itu. Namun, fakta persidangan mereka mengaku tidak ada aliran dana dinikmati atau diterima Fatlolon akrab disapa PF.
Menariknya, usai komisaris PT Tanimbar Energi, Kepala Inspektorat KKT bersaksi, kini giliran Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, Mathias Rony Naflalia, Direktur Tanimbar Energi Abadi, Simson Lobloby, dan Bendahara PT Tanimbar Energi, Amelia Slarmanat, bersaksi, Jumat (6/2/2026) ternyata selain oknum Jaksa ikut bermain kriminalisasi PF, diduga Pemda KKT ikut campur tangan agar PF segera ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari setempat.
Marthias Roni Nalafia misalnya, ketika ditanya kuasa hukum Lololuan dan Lusnarnera, Cornelis Serin, SH, MH mengaku, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan di Kejari KKT, saksi di hubungi via telepon seluler oleh penyidik bernama Martin Harefa untuk datang ke Kejaksaan guna menanda tangani berkas.
“Namun ketika sampai di Kejaksaan Tanimbar, saksi diminta untuk membujuk kedua tersangka, yakni Direktur Utama PT Tanimbar Energi. Yohana Lololuan dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera, agar menggunakan pengacara yang di tunjuk oleh Kejari KKT,”kata Serin, menirukan kesaksian Nalafia, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (7/2/2026).
Sebab, kata Serin, Nalafia dalam kesaksiannya mengaku, Lololuan dan Lusnarnera tidak mengiyakan permintaanya Nalafia juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lanjut Serin, Nalafia juga membeberkan bahwa dihubungi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosu, untuk datang ke Kejaksaan memberikan keterangan kepada tersangka Petrus Fatlolon, 21 November 2025 lalu dan tidak mendapat surat panggilan langsung dari Kejaksaan.
” Sesampai di Kejari KKT, sejumlah saksi dari Pemda KKT sudah berada di Kejaksaan di kumpulkan di aula Kejari KKT untuk diperiksa secara gelondongan. Nah, di tanggal yang sama, namun di tempat berbeda, Petrus Fatlolon, diperiksa sebagai tersangka dan ditahan, “bebernya.
Tak hanya itu, saksi Simson Lobloby juga ketika ditanya penasehat hukum PF maupun Lololuan dan Lusnarnera. Pasalnya, mantan Ketua DPRD MTB ini ketika ditanya kapan memberikan keterangan kepada tersangka Petrus Fatlolon, saksi menjawab, saksi memberikan keterangan di hadapan penyidik di tanggal 20 Desember 2025. Padahal, berkas perkara Petrus Fatlolon sudah dinyatakan lengkap pada 25 November 2025, bahkan berkas telah di limpahkan ke pengadilan,”terangnya.
Menariknya, saksi Amelia Slarmanat
menerangkan bahwa ketika aksi di periksa di hadapan penyidik Kejari KKT, saksi mendapat tekanan dan dipaksa mengakui kalau ada aliran dana mengalir kepada Petrus Fatlolon, sehingga saksi menyatakan mencabut keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena penuh tekanan dan intimidasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, mencermati keterangan para saksi, sehingga yang terungkap dalam persidangan, tentu menjadi penilaian majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara yang menyita perhatian publik KKT itu.(DM-04)