Connect with us

Parlemen

Bodewin Mundur, Farhatun Samal Resmi Jabat Plt Seretaris DPRD Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Bodewin Wattimena, resmi mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negra (ASN), mencalonkan diri merebut kursi Walikota Ambon. Farhatun Samal, ditunjuk menjabat Pelaksana tugas (Plt) jabatan Sekwan yang ditinggalkan Wattimena.

Ini setelah, Penjabat Gubernur, Sadali Ie menetapkan Farhatun Rabiah Samal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku.

Penetapan Samal, diumumkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, ketika memimpin rapat paripurna, Rabu (28/8/2024).

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami menyampaikan sekali lagi kepada Penjabat Gubernur dan Plh Sekda atas kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,”ungkap Benhur.

Diberitakan sebelumnya, Bodewin Wattimena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris DPRD Maluku, sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengunduran diri yang telah diajukan ke Penjabat Gubernur, tembusan Plh Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku itu, sebagai wujud nyata atas sikapnya untuk maju bertarung di Pemilihan Walikota 27 November 2024.

Sementara itu mantan Sekwan Maluku Bodewin Wattimena saat memimpin apel terakhir di sekretariat DPRD sekaligus menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN maupun kontrak bahwa secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Maluku dan juga selaku ASN.

Jadi tadi saya sudah secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada bapak Penjabat Gubernur, dan tembusan kepada Plh Sekda dan BKD Maluku, dan sudah diterima,”ungkapnya.

Menurut Bodewin, pengunduran dirinya sebagai ASN, merupakan kepatuhan atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Sikap ini dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dimana ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kita tentu berharap bahwa ini sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Walikota, tentu ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk bersedia mengundurkan diri. Nanti prosesnya akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku lewat BKD sesuai ketentuan yang berlaku,”tuturnya.

Bodewin berharap sebelum tanggal 22 September mendatang, saat ia ditetapkan sebagai Calon Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat keputusan tentang pemberhentiannya dari ASN sudah diterima. Hal ini dimaksudkan agar ia bisa fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan dan tidak lagi terganggu dalam tugas dan tanggung jawab, baik sebagai Sekwan maupun ASN.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *