Parlemen
Buntut !! Barang Sitaan Dipakai Siaran, Komisi I Undang Polda Maluku

DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, memutuskan mengundang Polda Maluku, dalam waktu dekat. Ini setelah ada dugaan “tebang pilih” bagi pengusaha Televisi Kabel yang tidak memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Tak hanya itu, komisi yang membidangi hukum juga bakal menanyakan alasan Polisi, mengijinkan barang sitaan yang dipakai siaran, termasuk ancaman pengusaha Televisi Kabel kepada komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Maluku, ketika menerbitkan IPP.
“Kesimpulan dalam rapat ini, kita mengundang Polda Maluku, terkait dengan persoalan KPID Maluku, dengan televisi kabel yang ada,”kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, usai Komisi I rapat dengan KPID Maluku, Jumat (11/2/2022).
Politiisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Malra, dan Aru ini mengaku, kurang lebih 165 usaha televisi kabel tidak memiliki IPP, namun belum ditertibkan untuk dihentikan siaran. “Itu wajib. Nah, itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha televisi kabel,”tandasnya.
Soal hanya satu usaha TV kabel yang tidak memiliki IPP seperti Putri Passo Philious Chandra Hadi, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Ditrekrimsus Polda Maluku, namun alat siaran yang disita, namun dikembalikan untuk siaran, disikapi Komisi I.
” Makanya nanti rapat dengan Polda kita akan tanyakan (soal barang bukti yang dipakai siaran). Kita akan tanya sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Pokoknya kita akan tanya semua,”tegasnya.
Bahkan, lanjut kandidat kuat anggota DPR RI periode 2024-2029 itu, saat penertiban usaha TV kabel, ada ancaman terhadap komisioner KPID di Kota Ambon dan Kepulauan Tanimbar, menjadi catatan penting “Sehingga kami mengundang Polda. Apalagi ada dugaan oknum Polisi diduga main mata dalam persoalan ini,”tandasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela menegaskan, barang yang disita ada indikasi tindak pidana, sehingga dijadikan sebagai barang bukti, jika diambil harus ada ijin dari pengadilan. “Penyitaan terhadap alat bukti harus ada ijin dari pengadilan. Apalagi barang bukti itu dipinjam pakaikan harus ada bukti. Karena tidak dipakai sembarangan. Barang sitaan itu dipakai jaksa untuk barang dalam pembuktian di Pengadilan,”ingatnya.
Untuk itu, dia berharap penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku, harus menjelaskan kepada KPID Maluku, kenapa alat bukti itu dipakai untuk siaran.” Kalau pinjam pakai harus dibuktikan dengan satu surat resmi. Ini diatur dalam hukum acara,”tadan politisi Hanura dari dapil Kota Ambon ini.
Soal banyak ada usaha TV kabel yang belum berijin atau belum memiliki IPP, dan belum ditertibkan, dia menegaskan. “Jangan sampai ada tebang pilih. Jangan sampai oknum-oknum yang punya kepentingan dalam persoalan ini bermain. Jangan KPID di kambing hitamkan,”tegasnya.(DM-02)
