Hukum
Bupati Aru & KKT “Tersandra” Jalan Wokam-UP3, Kaidel Bakal Diperiksa Kejati, Jauwerissa Susul

AMBON,DM.COM,-Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, tersangkut dugaan tindak pidana korupsi jalan Wokam dan Utang Pihak Ketiga atau UP3.
Dua kepala daerah ini bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan status mereka bakal dinaikan jadi tersangka.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH mengatakan, pihaknya mememanggil sejumlah pihak untuk diminfai keterangan terkait kasus Wokam di Aru, Utang Pihak Ketiga (UP3) di KKT dan Batu Gaming dan Marmer di Seram Bagian Barat, namun tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejati Maluku.
Untuk dugaan tipikor jalan Wokam, mestinya 6 saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku, Senin (30/3/2026), namun mereka tidak hadir.
“Perkara Jalan Aru Wokam (Tahap Dik)
1.JMK (Bendahara Pengeluaran).
- TK (bupati aru)
- AGCL (Kasubag Keuangan PUPR Kab.Kepulauan Aru),”kata Ardy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (30/3/2026).
Apakah, Bupati Aru, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait jalan Wokam, Ardy mengatakan.”Untuk Nupati Aru akan di agendakan ulang (untuk dimintai keterangan),”ungkapnya.
Sementara UP3, penyidik Kejati Maluku menggagendakan memeriksa, FM selaku Pegawai Dinas PUPR Kab. Kepulauan Tanimbar dan . AT selaku Pegawai Dinas PUPR Kab. Kepulauan Tanimbar.
Apakah, Bupati KKT bakal dipanggil terkait UP3, Ardy mengaku.”Untuk kasus UP3, tim penyelidik akan memintai keterangan pihak-pihak yang mengetahui kasus ini,”ingatnya.
Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Maluku juga nemanggil sejumlah saksi terkait perkara IUP Batu Gamping dan Marmer SBB (Tahap Lid).
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa, yakni
AH, selaku Kepala Dinas Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Namun, cuma ada 1 saksi yang datang hari ini untuk diperiksa dalam Perkara IUP Batu Gamping dan Marmer SBB (Tahap Lid) yaitu :
- Sdr. AH selaku Kepala Dinas Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku,”,pungkasnya.
Untuk diketahuk, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp36,7 miliar kembali diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Penyidikan berfokus pada pemeriksaan saksi, termasuk anggota Pokja, setelah kasus ini sempat senyap, mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Saat itu, Kaidel sebagai pengusaha kontraktor yang kerjakan jalan tersebut.
Sedangkan UP3, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang mengusut dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2009-2025, yang bernilai miliaran rupiah dan menyeret sejumlah mantan pejabat serta pengusaha. Fokus penyelidikan mencakup dugaan manipulasi pembayaran kepada pengusaha lokal (AT) juga paman Bupati KKT, sebesar Rp 87,8 miliar dan pembayaran ganda pada tahun 2025..(DM-04)