Hukum
Bupati Buru Dilantik, Kejari Buru Didesak Segera Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif

AMBON,DM.COM,-Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Buru, Ikram Umasugi-Sudarno, resmi dilantik memimpin daerah itu lima tahun kedepan. Pelantikan pemimpin baru dibumi Bupolo mendandakan proses politik didaerah itu telah selesai.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, diminta segera tuntaskan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar dihentikan 2023 lalu, gegara mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan ikut calon anggota DPR RI dan calon Bupati Buru.
Kejaksaan berjanji setelah Pilkada Buru usai, penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif, yang sudah naik penyidikan akan dilanjutkan. Namun, hingga kini belum diketahui progres penanganan kasus yang menyita publik di bumi Bupolo itu.
Padahal, pihak Kejati Maluku sudah mengakui, proses lanjutan penanganan kasus itu usai Pilkada Buru. Namun, pihak Kejari Buru belum menyampaikan progres penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif yang diduga dilakukan Besan dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Buru.
Untuk itu, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy angkat bicara. Dia mendesak Kejari Buru menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kata dia, Kejaksaan sudah mengantongi alat bukti dan siapa calon tersangka.
“Kejaksaan segera menentapkan tersangka. Jangan kasus ini terus didiamkan. Harus ada kepastian hukum,”tegas Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu(31/5/2025).
Dia mengaku, jika penanganan kasus ini tidak transparan, publik menilai ada dugaan permainan atau main mata antara pihak yang didiga korupsi dengan oknum Jaksa. “Kredibilitas Kejaksaan menangani korupsi selama ini sangat baik. Jangan sampai kasus SPPD fiktif menodai kepercayaan publik kepada korps Adiyaksa,”ingatnya.
Untuk itu, dia berharap, dalam waktu dekat publik sudah mengetahui siapa yang paling bertangungjawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif.”Ini agar dapat dihukum sesuai aturan main. Sebab, semua warga negara sama dimata hukum. Jangan tebang pilih dan usut rakyat kecil rapi mantan pejabat diniarkan berkeliaran begitu saja,”ingatnya.(DM-04)
