Politik
Bupati & DPRD KKT Ngotot, Wattimury : Perjuangan PI Mesti Utamakan Permen ESDM
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Ketua DPRD Maluku, Lucki Wattimury menegaskan, pihaknya mengutamakan regulasi menyikapi tuntutan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan DPRD setempat menuntut 5,6 persen dari 10 Participating Interest pengelolaan Blok Migas Masela.
“Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penetapan PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, sangat jelas dalam tahapan. Jadi kita sikapi sesuai aturan main,”tandas Wattimury, kepada awak media, Rabu (24/3).
Bendahara DPD PDIP Maluku ini mengigatkan, pihaknya tidak mungkin mengamini permintaan KKT diluar aturan main.”Kalau Pemda dan DPRD KKT sampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, itu hak mereka. Tapi kewenangan pusat dari Menteri ESDM kepada Pemprov Maluku, sesuai Permen, sehingga tahapan PI sementara berjalan,”ingat Wattimurym
Untuk itu, terang dia, pihaknya dalam waktu dekat menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat juga dimanfaatkan dewan untuk memperjuangkan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Migas Masela.”Apalagi informasi yang kita terima dari Biro Hukum Setda Maluku dan Kadis ESDM Maluku, dari 10 tahapan kini sudah memasuki tahap ke tujuh,”terangnya.
Dia berharap, tidak ada lagi tarik menarik soal pengelolaan PI 10 persen, sehingga segera ditetapkan.”Kita bersyukur prosesnya berjalan lancar agar PI yang menjadi milik masyarakat Maluku, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di 11 kabupaten dan kota. Jadi mari kita saling dukung demi kepentingan masyarakat,”harap Wattimury.(DM-01)