Pemkab Malteng
Bupati Malteng Diminta Tunda Pemilihan KPN Tuhaha

SAPARUA TIMUR,DM.COM,-Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Zulkarnain Awat Amir, diminta untuk menundah proses. Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Periode 2025-2033 yang rencananya akan di paksakan digelar, Jumat ( 2/5/2025 ) besok.
Hal ini di sampaikan salah satu tokoh masyarakat Negeri Tuhaha yang namanya enggan di publikasi, kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Dia mengaku, penundaan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha ini di karenakan salah satu calon KPN Negeri Tuhaha menyalahgunakan ADD dan DD Negeri Tuhaha tahun 2017 hingga 2023.
Dia menuding, mantan KPN Negeri Tuhaha Yance Sasabone, diduga melakukan penyalagunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017 sampai dengan 2023 laporannya telah sampai ke tangan Dinas Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dari tahun 2023 laku.
“Seperti yang telah di beritakan salah satu media elektronik lokal dan Media Online lokal edisi 16 April 2025, yang langsung mewacarai Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Latif Oherella, yang dalam keteranganya mengatakan bahwa audit Dugaan Penyalagunaan ADD dan DD tahun 2017/2023 oleh Mantan KPN Negeri Tuhaha Yance Sasabone sudah mulai rampung dan dalam waktu dekat akan di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua,”bebernya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda Kabupaten Maluku Tengah, Tantri Witak saat di konfirmasi ini via pesan whatsap mengatakan, bahwa yang menjadi syarat gugur seorang calon KPN, apabila sudah di jatuhi pidana melalui putusan hukum tetap (;Inkracht ).
“Namun kalau masih dalam proses hukum( belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap ) maka belum ada Penghalang yuridis,”kata Witak.
Dikatakannya, untuk melanjutkan pencalonan di atur dalam pasal 22 huruf h Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pilkades yang mana salah satu persyaratannya harus di penuhi adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
” Untuk Mantan KPN Negeri Tuhaha Yance Sasabone, belum menjalani Hukuman penjara, sehingga secara yuridis, belum bisa pencalonannya dibatalkan.
Tak hanya itu, selain itu saat ditanyakan terkait untuk seseorang calon Kepala Desa atau sebutan lain yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana di atur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang undang No 31 tahun 1999 dan sudah Temuan BPK, BPKP atau Inspektorat, maka sudah terdapat indikasi kuat terjadinya tindak.pidana Korupsi, oleh karena itu secara etika tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai Kades atau dengan sebutan lain , karena ini kasus luar biasa ( extra ordinilary crime) dan pasti di tetapkan sebagai tersangka.
Untuk hal ini saat ini Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda Kabupaten Maluku Tengah Tantri Witak belum menanggapinya.
Untuk itu, tokoh masyarakat itu, meminta kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir untuk dapat melihat hal ini, karena menurut dia, kedudukan Undang undang itu lebih tinggi dari Peraturan Mentri. (DM-04)
