Connect with us

Politik

Bupati SBT: ASN Harus Netral di Pilkada

Published

on

BULA,DM.COM,-Sesuai aturan main, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dilarang berpolitik praktis. Para birokrat harus menunjukan netralitas di Pilkada serentak medio November 2024 mendatang . Jika kedapatan ASN diberikan sanksi tegas, hingga pemecatan.

Demikian penegasan, Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas, kepada awak media di Kota Bula, Senin (27/5/2024). Untuk itu, menjelang Pilkada SBT, Keliobas menghimbau, ASN tidak menjadi tim sukses atau terlibat langsung dalam proses pemenamgan.

Meski begitu, dia mengaku,,ASN punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah sesuai keinginannya namun, sikap netral harus ditunjukan dengan tidak terlibat menjadi tim kampanye kandidat calon tertentu.

“Mereka punya hak politik untuk menentukan siapa pilihannya tapi harus menjaga batasan-batasan yang ada,”ujar Keliobas kepada wartawan di Bula, Senin, (27/5/24).

Keterlibatan ASN ikut menyaksikan langsung kampanye dinilai wajar. Karena menentukan pilihan politik harus dengan mengetahui visi misi calon dimaksud. ASN harus hadir melihat figur yang bakal dipilih.

“Mereka punya hak politik. Berarti mereka perlu tahu siapa yang mereka pilih. Paling tidak kampanye mereka harus datang. Mereka harus tahu figur terbaik menurut mereka,”sambung bupati SBT dua periode ini.

Ia menekankan, pentingnya netralitas ASN menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi tim sukses.

“Mereka tidak boleh terlibat secara langsung dalam tim. Kemudian mereka tidak boleh hadiri kampanye-kampanye pada area tertentu sebagai tim kampanye,”kata bupati.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu menegaskan, larangan keterlibatan langsung ASN sebagai tim kampanye sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Karena itu, bila kedapatan ada ASN yang terlibat secara langsung maka konsekwensinya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada aturannya, dalam undang-undang nomor 5 sudah diatur itu (larangan). Ada konsekwensi yang diakibatkan oleh kehadiran dan keterlibatan ASN yang langsung dalam hal-hal tertentu seperti tim dan lain-lain,”tegas bupati. (DM-05)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *