Hukum
Cemarkan Nama Baik dan Ujaran Kebencian, RS Terancam Penjara 6 Tahun
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Gara-gara cemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian orang, RS akhirnya ditangkap. Dia bakal dipenjara hingga 6 tahun.
Ini setelah Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan satu tersangka diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebar ujaran kebencian yang dilakukan lewat media sosial.
“Tersangka berinisial RS alias Risman (24) ditangkap polisi sejak Minggu (25/7) sekitar pukul 19:20 WIT,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, AKP Mido Manik, kepada wartawan, Senin (26/7/2021)
Menurut dia, penangkapan RS karena adanya laporan polisi nomor LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku pada 21 Juli 2021.
Tersangka RS diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan tersangka diduga akibat tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan atau penghinaan dan atau menyiarkan berita bohong yang dilakukan di sekitaran pertigaan Bundaran Patung Dr J Leimena.
“Aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (21/7) pukul 03:17 WIT,” ujarnya.
Saat ini tersangka RS yang merupakan aktivis dan menjadi salah satu pengurus sebuah organisasi mahasiswa di Kota Ambon ini, telah ditahan dan dititipkan pada Rutan Waiheru Ambon.
“Tersangka juga terancam hukuman enam tahun penjara,” kata Mido.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan akun facebooknya untuk memposting tulisan beserta dua gambar atau foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan/pencemaran nama baik, dan berita bohong.
Selain menahan RS dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.(DM-01)