Connect with us

Hukum

Cemarkan Nama Baik, Ruswan Latuconsina Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia di Polda Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Janji, Ruswan Latuconsina, SH, MH, Advokat yang berkantor di Jakarta asal Maluku, mempolisikan Abdul Safri Tuakia, terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE), akhirnya dilakukan.

Buktinya, dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang tengah dilaporkan terhadap Abdul Safri Tuakia adalah delik aduan ke Krimsus Polda Maluku, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/302/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 27 September 2025.

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (28/9/2015), yang menjadi dasar Laporan Polisi (LP) ini adalah, Bahwa sebelumnya Terlapor Abdul Safri Tuakia dan Istrinya Saudari Sulaila Sangadji memiliki masalah rumah tangga, yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh saudara Abdul Safri Tuakia (TERLAPOR), yang kemudian digrebek langsung oleh istrinya sendiri ditemani pihak kepolisian dari Polres Ambon; dengan seorang mantan Lurah yang telah dicopot dari jabatannya.

“Dari Perselingkuhan Terlapor tersebut itu, kemudian istrinya (korban) melaporkan yang bersangkutan dengan salah satu mantan Lurah tersebut ke pihak Kepolisian, dengan delik pasal dugaan perselingkuhan (perzinahan) dan kemudian tengah bergulir hingga sekarang di Polres Ambon dan PP Lease,”kata Latuconsina.

Dia menuturkan, dari kejadian penggerebekan atas saudara Abdul Safri Tuakia tersebut, istrinya sedang mengajukan gugatan cerai atasnya, dan pula tengah berjalan di Pengadilan Agama (PA) Ambon

“Bahwa atas dasar masalah yang yang tengah dihadapi oleh Istri Terlapor (Sulaila Sangadji) yang adalah salah satu Dokter, umum di Puskesmas Waihoka tersebut, maka sebagai warga Negara atau orang awam yang kurang paham hukum, meminta saya Ruswan Latuconsina (sebagai seorang Advokat yang berprofesi di Jakarta) oleh Sulaila Sangadji melalui keluarganya untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum selaku Advokat dan Konsultan hukum, untuk menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya,”tandasnya.

Atas dasar itu, sebagai seorang Advokat yang berkantor di Jakarta, sesampai di Ambon kemudian bertemu untuk berkonsultasi di salah satu rumah makan di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.

“Kamipun duduk selayaknya pengunjung lain, makan sambil berbicara dan berkonsultasi masalah hukum yang tengah dihadapi, dan itu di tempat publik, yang siapa saja bisa datang dan makan disitu. Setelah konsultasi selesai maka kami balik, dan tidak ada hal yang terjadi sebagaimana dituduhkan oleh saudara Abdul Safri Tuakia tersebut,”ingatnya.

Dia menegaskan, pertemuan konsultasi itu di ruang publik tidak ada aturan dalam UU advokat yang mengatur teknis pertemuan untuk berkonsultasi hukum di rumah makan (tempat publik), malahan diperbolehkan.

“Bahwa sebagai seorang Advokat berkewajiban membela dan memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang tengah mencari keadilan atas ketidak sewenang-wenangan, termasuk istrinya sendiri. Seorang advokat tidak bisa menolak pemberian jasa hukum kepada siapapun. Advokat juga memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dalam menjalankan kerja kerja profesinya baik diluar maupun didalam persidangan,”jelasnya.

“Bahwa atas pertemuan konsultasi dan bantuan hukum itulah, saudara terlapor Abdul Safri Tuakia, kemudian memberikan tuduhan terjadi Perselingkuhan antara saya (Pelapor) dengan istrinya; dengan memuatnya sebagai narasumber di salah satu media berita online lokal dengan judul berita : “Dokter Umum Rumah Sakit Waihoka Berselingkuh” (Selasa, 25/9/2025) dengan isi beritanya menuduh dan menyebut nama saya dengan jelas,”paparnya.

Untuk itu, kesalnya, dengan adanya fitnahan yang amat kejam dan keji ini, telah mengarah kepada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atas diri saya sebagai Pelapor, sebagaimana diatur dalam :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta”.

“Bukti-bukti dan Saksi-saksi telah kami ajukan. Semoga Abdul Safri Tuakia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merugikan orang lain,”tegasnya.

Karenanya, dia berharap dan mendorong agar Laporan Polisi (LP) oleh istrinya Sulaia Sangadji yang ada di Polres Ambon & PP Lease mengenai dugaan Perselingkuhan (perzinahan) terhadap Abdul Safri Tuakia, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/40/I/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 18 Januari 2025 agar ditindaklanjuti, kerana persoalan ini sudah menjadi atensi publik; dimana dengan adanya Petisi penolakan dan boikot dari Pemuda Negeri Rohomoni terhadap Abdul Safri Tuakia dan keluarga besarnya untuk tidak pulang ke Negeri Rohomoni sampai masalah ini mendapatkan kepastian hukum.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan langkah mitigasi konflik komunal yang sering terjadi, Hal ini juga sejalan dengan permintaan Bapak Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., S.IK, M.Si, dalam setiap arahannya mengenai Transformasi Penegakan hukum di lingkup Yurisdiksi Polda Maluku. Penegakan hukum yang adil, transparan dan profesional menjadi langkah penting dalam menjaga Kondusifitas Kamtibmas di Maluku,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *